Pengelolaan Kinerja Guru Mau Disederhanakan, FSGI Minta Pemerintah Cek Penerapannya
03 Desember 2024, 18:47:42 Dilihat: 340x
Jakarta -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, mulai 2025, guru tidak lagi harus kehabisan waktu untuk mengelola platform e-kinerja. Ia menegaskan, pengelolaan kinerja guru ke depannya akan disederhanakan.
"Mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet, dan tidak perlu ribut," kata Mu'ti dalam perayaan puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Mu'ti menjelaskan, pengelolaan kinerja guru pada platform digital mulai 2025 hanya perlu diisi satu tahun sekali tanpa unggah dokumen.
"Pengelolaan hanya perlu diisi setahun sekali. Tidak perlu mengunggah dokumen, dan tidak berbasis poin," rincinya.
Ia menjelaskan, penyederhanaan pengelolaan kinerja guru pada 2025 merupakan respons atas aspirasi guru dan pemenuhan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelenggarakan birokrasi yang tidak berbelit dan mempersulit masyarakat.
"Pemenuhan arahan Bapak Presiden akan pelayanan birokrasi yang tidak ribet, tidak birokratis, birokrasi yang tidak berbelit, dan birokrasi yang tidak mempersulit masyarakat," ucap Mu'ti.
Lengkapi dengan Peraturan, Juknis, dan Juklak
Merespons kabar pemangkasan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas menjadi satu kali satu tahun tanpa unggah dokumen, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan pemerintah perlu memperjelas kabar tersebut agar aturan berlaku dengan tepat di daerah.
Salah satunya dengan cara menetapkan aturan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis yang tepat.
"Hendaknya juga diperjelas dengan peraturan, juklak, dan juknis yang tepat agar aturan dari pusat sampai kepada daerah," tulis FSGI dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Senin (2/12/2024).
Beda Kenyataan dengan di Lapangan
Jika kebijakan baru pengelolaan e-kinerja diberlakukan, FSGI meminta Pemerintah agar dapat memastikan beban administrasif yang sebelumnya berlaku dalam pengelolaan kinerja guru tidak lagi ada.
"(Saat ini) kenyataan di lapangan adalah aplikasi-aplikasi itu harus diikuti, namun beban administrasi kolonialnya tetap diminta oleh kepala sekolah maupun pengawas. Dan situasi inilah yang sebenarnya membebani guru," terang FSGI.