PARTISIPASI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA DAN PEMDA TUBAN BAHAS RANCANGAN PERDA DALAM FGD
12 November 2024, 16:21:22 Dilihat: 377x
Fakultas Hukum Universitas Narotama bersama Pemerintah Daerah Tuban melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat-Sabtu, 8-9 November 2024, di Malang. FGD ini membahas 2(dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kabupaten Tuban. Agenda ini merupakan bentuk kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Narotama dengan Pemerintah Daerah Tuban untuk memperkuat kerangka regulasi yang mendukung pembangunan daerah.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan instansi terkait, termasuk Pemda Tuban, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tuban, serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Tuban. Dan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Narotama di antaranya : Dr. Rusdianto Sesung, S.H.,M.H. (selaku Ketua Tim); Bambang Arwanto, S.H.,M.H. ; Evi Retno Wulan, S.H.,M.H. ; Febrian Rizky Pratama, S.H.,M.H. ; dan Staff Fakultas Hukum, diantaranya : Kustianti, S.Sos dan Eko Satria Budi Utomo. S.Si
Ketua tim, Dr. Rusdianto Sesung, S.H.,M.H. membuka diskusi dengan menjelaskan draf perancangan Raperda yang telah disusun. Dalam pemaparannya, ia menyoroti substansi dari rancangan peraturan yang diusulkan, serta menggarisbawahi pentingnya Perda sebagai instrumen hukum bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.
FGD kali ini membahas dua Raperda dan 1 Rapergub, yaitu :
Rapergub tentang tentang penyelenggaraan perpakirkan di Kabupaten Tuban.
Raperda tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah.
Raperda tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Selain itu, pembahasan Rapergub tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tuban. Peraturan ini diusulkan untuk mendukung pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Tuban dengan menyediakan sarana parkir yang terencana dan terpadu demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Bambang Arwanto S.H.,M.H sebagai salah satu pembicara pada acara FGD tersebut menyampaikan “Bahwa Perda merupakan instrumen yuridis yang digunakan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah, pembentukan produk hukum daerah ini tentu bertujuan untuk mendorong terwujudnya pembangunan daerah Kabupaten Tuban yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial untuk Masyarakat Tuban”. Diskusi interaktif tersebut berlanjut dengan sesi tanya jawab mengenai muatan materi dari setiap Raperda dan Rapergub yang dibahas. Fakultas Hukum Universitas Narotama bersama Pemda Tuban berkomitmen untuk melanjutkan kerjasama ini untuk membangun regulasi daerah yang responsif dan efektif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban. (11/11/2024).