Beda Sikap RK, Anies Baswedan, dan Wahidin Halim soal UMP Buruh
05 Januari 2022, 11:29:38 Dilihat: 365x

Jakarta, -- Sejak UU Cipta Kerja ditetapkan berstatus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), polemik penetapan upah minimum provinsi (UMP) buruh terus bergulir.

Walau pemerintah pusat bergeming tetap mengacu pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kepala daerah punya tanggapan berbeda atas tuntutan buruh.

Misalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) dari semula 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Bahkan, Anies mengancam bakal mengenakan sanksi bagi pengusaha yang tak patuh revisi upah minimum provinsi (UMP). Aturan mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.

Berdasarkan aturannya, besaran upah itu berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah.

Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja. Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat, dan diktum kelima, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang putusan keenam.

Bertolak belakang dengan Anies, Gubernur Banten Wahidin Halim malah minta pengusaha untuk mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah provinsi. Menurutnya, masih banyak pekerja yang mau digaji antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

"Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak," kata Wahidin, Senin (6/12).

Ia juga mengaku tidak mau ambil pusing aksi mogok kerja nasional yang dilakukan serikat buruh. Baginya aksi tersebut hanyalah bentuk luapan emosi dan kekecewaan atas kenaikan upah yang tidak sesuai dengan keinginan buruh.

Akibat pernyataan tersebut, Wahidin mendapat penolakan keras dan aksi demonstrasi yang berujung pada penerobosan ke ruang kerjanya. Tak terima, Wahidin pun melapor ke kepolisian.

Namun, usai buruh meminta maaf, Wahidin kemudian mencabut laporan dan sepakat berdamai dengan para buruh setelah kedua pihak bertemu di rumah pribadinya di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (4/1) malam.

Tak seperti Anies dan Wahidin yang secara terang-terangan memihak buruh atau pengusaha, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memilih mengambil jalan tengah dengan menaikkan upah buruh di Jawa Barat dengan masa kerja di atas 1 tahun sebesar 3,27 persen sampai 5 persen.

Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/KEP. 874-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/ Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih pada Perusahaan di Jawa Barat. Beleid ini diteken Ridwan pada 31 Desember 2021 lalu.

"UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP 36 yang mengatur bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun kenaikan (upahnya) berkisar 0 persen-1,72 persen. Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP 36. Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022," katanya seperti dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (30/12).

Tak ayal, keputusan tak memihak Ridwan tersebut mendapat kecaman baik dari pengusaha maupun dari buruh. Bila Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keputusan Ridwan melawan hukum, Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengatakan keputusan tak berdasar hukum.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.