Moratorium Unitlink Solusi Agar Tak Termakan Janji Manis Agen Asuransi
16 Desember 2021, 10:35:11 Dilihat: 338x
Jakarta, -- Masalah unitlink seperti tidak pernah ada habisnya. Korban yang mengaku rugi dengan produk asuransi berbalut investasi itu bukannya berkurang tapi malah bertambah tahun demi tahun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan masyarakat terkait unitlink naik dari 360 pada 2019 menjadi 593 pada 2020. Data terakhir April 2021, laporan nasabah unitlink menembus 293 pengaduan. Angkanya diperkirakan terus bertambah sampai akhir tahun ini.
Masih ingat salah satu korban unitlink sekaligus Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati? Dia mengaku tertipu oleh agen AIA Financial ketika membeli produk asuransi unitlink pada 2013 lalu.
Agen itu tak menjelaskan bahwa asuransi yang ditawarkan tersebut berbentuk unitlink. Tapi, hanya diberitahu bahwa ia cukup bayar premi selama 10 tahun dan uang kembali penuh pada tahun ke 11.
"Dan masih dapat manfaat sampai umur 90 tahun. Itu yang dijelaskan beberapa kali. Dia sama sekali tidak menjelaskan asuransi unitlink," cerita Maria kepada CNNIndonesia.com pada Maret 2021 lalu.
Terbaru, kasus unitlink kembali diungkap Dearma Natalia Sihotang pada 14 Desember 2021 lalu. Warga Deli Serdang, Medan, Sumut, itu merasa dirugikan oleh agen asuransi Prudential.
Ceritanya mirip-mirip dengan Maria. Dearma 'dibujuk' membeli produk tabungan dengan premi Rp400 ribu per bulan pada 2011 lalu.
Dearma diiming-imingi uang kembali 100 persen setelah premi dibayarkan hingga 10 tahun dan manfaat asuransi jiwa secara cuma-cuma kalau rajin membayar hingga kontrak selesai.
Setelah 10 tahun, Dearma baru sadar bahwa uang yang selama ini ia setor untuk membayar polis asuransi unitlink, bukan produk tabungan.
Kasus unitlink sebenarnya sempat dibahas oleh Komisi XI DPR dengan Komunitas Korban Asuransi dan OJK pada 7 Desember 2021 lalu. Dalam pertemuan itu, Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy mendorong moratorium produk asuransi unitlink. Pasalnya, unitlink sudah meresahkan masyarakat.
"Sebelum ada korban-korban lain berjatuhan. Keputusan (moratorium) ini kan di tangan kita," kata Vera, sembari mendesak OJK mengevaluasi kinerja pengawas industri asuransi dalam memasarkan unitlink.
Saran moratorium juga disuarakan Anggota Komisi DPR Misbakhun. Ia menilai penjelasan produk unitlink ke pemegang polis masih kurang memadai. Alhasil, nasabah berharap seluruh dana yang dibayarkan sebagai premi setiap bulan akan kembali 100 persen.
"Banyak yang merasa membeli produk asuransi dan berharap suatu saat bisa merasakan manfaat dan hasilnya. Cuma bukan keuntungan yang didapatkan, tetapi justru kerugian finansial," ucapnya.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo sepakat dengan Komisi XI DPR. Moratorium merupakan satu-satunya jalan keluar menyelesaikan persoalan unitlink di Indonesia. Bukan apa-apa. Masalahnya, literasi keuangan di Indonesia masih sangat rendah.
Literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan serta pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK pada 2019 menunjukkan literasi keuangan di Indonesia baru 38,03 persen. Jika dibedah lagi, literasi keuangan di sektor asuransi baru 19 persen.
Sementara, inklusi keuangan sudah mencapai 76,19 persen. Ironisnya lagi, inklusi perasuransian cuma 13 persen. Inklusi keuangan bisa diartikan sebagai ketersediaan seseorang untuk mengakses lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
"Inklusi keuangan tinggi 79 persen, tapi asuransinya hanya 13 persen. Artinya, masyarakat sudah kenal bank dan simpan uang di bank. Tetapi pengetahuannya atau literasinya soal asuransi masih rendah," kata Irvan.
Situasi ini berpotensi menyebabkan miss-selling (kesalahan menjual). Artinya, agen asuransi memberikan penjelasan yang tak sesuai dengan detail produk yang sebenarnya. "Selalu yang disampaikan tabungan, tidak pernah asuransi, apalagi mengandung risiko," terang Irvan.
Masyarakat yang belum paham mengenai unitlink, ditawarkan dengan iming-iming tabungan yang bisa diambil lagi dananya 100 persen dan potensi keuntungan yang pasti, sudah barang pasti masyarakat tertarik membeli produk unitlink.
"Jadi jalan keluarnya moratorium sampai masyarakat kenal produk unitlink," tegas Irvan.
Cara lain, kata Irvan, bisa dengan membatasi penjualan produk unitlink untuk kalangan tertentu. Misalnya, kelompok kalangan atas saja.
Pasalnya, masyarakat kelas menengah atas biasanya sudah lebih paham mengenai produk jasa keuangan, termasuk unitlink. Kalau pun masih bingung, mereka bisa baca-baca di internet atau tanya ke kerabat yang dipercaya.
Berbeda dengan masyarakat kelas bawah yang pengetahuan dan koneksinya lebih terbatas. Alhasil, mereka mudah kena bujuk rayu agen asuransi tanpa mengecek ulang informasi yang diterima terlebih dahulu.
"Tapi ini butuh pengawasan ketat, sedangkan umumnya pihak regulator lemah dalam pengawasan. Maka tegas saja lebih baik moratorium sampai literasi asuransi naik," tegas Irvan.
Selama moratorium, OJK dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga harus getol melakukan sosialisasi mengenai produk asuransi, khususnya unitlink.
Selain itu, proses pemberian sertifikat untuk agen asuransi juga harus lebih ketat. Menurut Irvan, hampir semua orang sekarang bisa dapat sertifikat dengan mudah.
"Jadi sistemnya harus diubah, jangan seperti sekarang yang setiap orang bisa jadi agen asuransi, itu tidak boleh," tutur Irvan.
Setali tiga uang. Pengamat Asuransi Kapler A Marpaung menuturkan OJK harus merilis aturan yang lebih ketat untuk agen asuransi. Misalnya, kewajiban menaikkan kompetensi agen dan proses untuk mendapatkan sertifikat keagenan.
"OJK buat regulasi lebih ketat untuk menjadi agen asuransi, perlu juga menaikkan kompetensi agen," terang Kapler.
Sebab, masih ada agen asuransi yang menjanjikan imbal hasil pasti ke calon nasabah. Padahal, tak ada keuntungan yang pasti dari sebuah investasi. "Jadi itu kesalahan," imbuhnya.
Masih ada pula agen yang tidak menjelaskan biaya-biaya yang harus dibayar rutin per bulan. Misalnya, biaya premi dan biaya administrasi. "Biaya-biaya ini biasanya diambil dari hasil investasi pemegang polis. Jadi nasabah tidak pernah bayar khusus untuk bayar biaya itu setiap bulan," kata Kapler.
Sementara, hasil investasi nasabah tak selalu cukup untuk membayar biaya-biaya tersebut. Kalau pun cukup, bisa saja hasil investasinya langsung habis untuk membayar biaya itu setiap bulan. "Itu semua bergantung berapa hasil investasinya, berapa jumlah investasinya, ini harus dijelaskan oleh agen dengan baik," jelas Kapler.
Kemudian, OJK juga harus menerbitkan regulasi baru bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk unitlink. "Misal, untuk nasabah yang belum kenal investasi, belum begitu tahu pasar modal, jangan dijual unitlink yang underlyingnya saham, tapi jual yang underlying pendapatan tetap atau obligasi," papar Kapler.
Kapler menduga perusahaan asuransi menyamaratakan instrumen investasi dalam produk unitlink. Jadi, mereka yang tak siap dengan penurunan nilai aset yang signifikan akan kaget. "Harusnya jual unitlink berdasarkan profil risiko dari calon nasabah," ucap Kapler.
Meski ia mengakui banyak masalah dalam produk unitlink, tapi Kapler tak setuju ada moratorium. Menurutnya, jangan sampai yang bermasalah hanya satu atau dua perusahaan, tapi imbasnya ke seluruh perusahaan asuransi.
"Umpamanya jangan karena ada beberapa unitlink gagal, lalu divonis semuanya. Tapi moratorium ini bisa jadi peringatan agar semua pihak berbenah," tutup Kapler.
Sementara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta mengatakan risiko investasi berada pada setiap pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Dengan begitu, nasabah wajib membaca dan memahami kontrak asuransi.
Jika belum paham dengan isi kontrak, maka nasabah wajib mengonfirmasi kembali kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau perusahaan asuransi tersebut.
Ke depannya, lanjut Tirta, OJK akan memperketat pengawasan kepada perusahaan asuransi perilaku dalam berhubungan dengan konsumennya.
Beberapa hal yang diawasi, seperti desain produk, penyusunan produk, penyampaian informasi, membuat perjanjian atas produk dan layanan dan penyelesaian sengketa, termasuk penanganan pengaduan.
"Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi," ungkap Tirta dalam siaran resmi yang diterbitkan pada 6 Desember 2021 lalu.
Selain itu, OJK juga akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk membuat ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan kepada nasabah. Ringkasan ini harus dibuat dengan bahasa sederhana dan komprehensif.
Ia menambahkan pihaknya juga sedang meninjau ulang regulasi unitlink demi meningkatkan perlindungan konsumen. Peninjauan ulang ini meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual unitlink, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.
"Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis," jelas Tirta.
Selain itu, pemegang polis juga wajib memberikan pernyataan bahwa sudah paham dengan produk unitlink yang mereka beli. Hal itu demi meminimalisir ketidakpahaman nasabah terhadap unitlink.