Mayoritas Uang Kripto Melemah, Solana Terjun 4,06 Persen
25 November 2021, 12:47:36 Dilihat: 350x
Jakarta, Universitas Narotama -- Mayoritas aset kripto melaju di zona merah pagi ini. Terlihat, dari 10 aset kripto dengan kapitalisasi tertinggi, solana (SOL) melemah cukup dalam mencapai 4,06 persen dalam 24 jam terakhir.
Mengutip coinmarket.com, Kamis (25/11), harga solana bertengger di level US$208,89 per keping. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar solana sebesar US$63,54 miliar.
Pelemahan diikuti oleh cardano (ADA) sebesar 2,69 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$1,66 per keping. Jika dilihat dalam sepekan terakhir, harga cardano melemah 12,17 persen.
Kemudian, dogecoin (DOGE) terkoreksi 2,38 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, aset kripto itu bertengger di level US$38,95 per keping.
Begitu juga dengan ripple (XRP) yang melemah 1,46 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$1,04 per keping dan polkadot (DOT) terkoreksi 2,22 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$38,9 per keping.
Lalu, usd coin (USDC) melemah 0,03 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping. Pelemahan juga terjadi pada tether (USDT) sebesar 0,05 persen menjadi US$1 per keping.
Sementara, tiga aset kripto lainnya bergerak di zona hijau. Binance coin (BNB) memimpin penguatan sebesar 2,5 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$598,62 per keping.
Diikuti dengan bitcoin (BTC) yang menguat 1,88 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$57.600 per keping dan ethereum (ETH) menguat 1,01 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$4.301 per keping.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.