Jakarta, -- Parlemen India mengumumkan akan melarang aset kriptoatau cryptocurrency. Pemerintah akan membuat undang-undang yang mengatur pelarangan tersebut.
Undang-undang itu akan mengatur larangan terhadap kripto swasta. Selain itu, beleid itu juga akan memuat kerangka kerja untuk mata uang digital yang didukung oleh bank sentral India.
"Melarang semua cryptocurrency swasta di India. Namun, itu memungkinkan pengecualian tertentu untuk mempromosikan teknologi crytocurrency dan penggunaannya," pernyataan di buletin parlemen India, dikutip dari AFP.
Aturan ini rencananya akan dibahas dalam pertemuan pembuat kebijakan pada pekan depan.
Aturan ini akan membuat India menjadi satu dari beberapa negara yang melarang aset kripto. Selain India, China lebih dulu melarang lembaga keuangan di negaranya melayani transaksi dengan mata uang kripto.
Tiga grup industri keuangan China yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China mengeluarkan larangan soal transaksi kripto.
Menurut China, mata uang kripto seperti Bitcoin memiliki risiko yang tinggi pada pencucian uang. Untuk menjaga stabilitas keuangan, China tetap mengedepankan penggunaan yuan sebagai mata uang yang sah dilindungi.
Selain itu, Maroko juga melarang penggunaan kripto. Pada November 2017, kantor valuta asing Maroko menginformasikan kepada masyarakat bahwa transaksi mata uang kripto adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan valuta asing. Maroko juga mengenakan sanksi bagi pihak yang melakukan transaksi mata uang kripto.