Masih Ada Pemda Belum Tahu NIB Bukti Izin Usaha
18 November 2021, 10:42:02 Dilihat: 382x

Jakarta, Universitas Narotama -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah (pemda) masih belum tahu kalau nomor induk berusaha (NIB) merupakan bukti izin usaha tunggal bagi usaha mikro di Indonesia.

Alhasil, pemda masih suka meminta usaha mikro menunjukkan bukti legalitas usaha dalam bentuk lain. Misalnya, surat keterangan usaha (SKU) hingga surat keterangan domisili usaha (SKDU).

"NIB belum sepenuhnya sebagai perizinan tunggal, di daerah masih mempersyaratkan legalitas tambahan," ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya saat konferensi pers virtual, Rabu (17/11).

Atas kondisi ini, Eddy mengatakan kementerian telah berusaha melakukan sosialisasi kepada pemda. Tujuannya, agar ada persamaan persepsi mengenai fungsi NIB, sehingga usaha mikro tidak perlu lagi diminta bukti legalitas lain yang kadang kala memberatkan mereka.

Di sisi lain, Kemenkop UKM ingin semakin banyak usaha mikro yang mengantongi NIB sebagai izin usaha mereka. Untuk itu, sosialisasi dan percepatan pengurusan NIB sangat perlu diberikan pemda kepada usaha mikro di daerah masing-masing.

Saat ini, kementerian mencatat ada 16.385 NIB yang sudah diterbitkan. Jumlah ini sebenarnya sudah lebih dari target penerbitan NIB tahun ini sebanyak 5.000 NIB, tapi kementerian ingin jumlahnya bertambah lebih banyak lagi.

Selain melakukan sosialisasi, Eddy mengatakan kementerian juga menerjunkan sejumlah relawan garda transformasi ke daerah-daerah. Mereka ditugaskan untuk memberikan pendampingan pengurusan NIB kepada dunia usaha.

OSS Belum Tersambung

Tak cuma masalah NIB, Eddy mengatakan sistem perizinan tunggal secara daring (Online Single Submission/OSS) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga belum terhubung ke sejumlah kementerian/lembaga dan pemda. Alhasil, proses pengurusan izin bagi usaha mikro ikut terhambat.

"Sistem OSS belum sepenuhnya terintegrasi dengan pengampu kebijakan atau kewenangan, ternyata tidak bisa diakses juga oleh pemda," ujarnya.

Padahal, sistem ini diharapkan bisa mempercepat proses perizinan dan menjadi satu-satunya sistem perizinan yang langsung terintegrasi untuk semua kementerian/lembaga dan pemda. Atas kondisi ini, kementerian telah mengusulkan ke Kementerian Investasi/BKPM agar bisa segera membenahi siste

Selain itu, juga melakukan transisi kepemilikan perizinan berusaha kepada usaha mikro yang saat ini masih tersebar di beberapa kementerian/lembaga.

"Kami mengusulkan pembuatan aturan transisi kepemilikan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro, melihat sistem OSS belum sepenuhnya terintegrasi dengan berbagai sistem pengampu kebijakan," tandasnya.

 

Sumber = cnnindonesia.com/ekonomi-dan-bisnis

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.