Kasus Sengketa Tanah, 2 Penyidik Polda Metro Jalani Sidang Etik
29 Oktober 2021, 08:16:05 Dilihat: 345x
Jakarta, Universitas Narotama -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menggelar sidang Kode Etik Etik Profesi Polri terhadap dua mantan penyidik terkait penetapan tersangka di kasus sengketa lahan, Kamis (28/10).
Dua penyidik Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu adalah AKP Niluh Sri A dan Bripka Wahyu. Keduanya pernah satu tim dengan mantan Kasubdit Harda AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar yang juga telah lebih dulu menjalani sidang kode etik.
Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan saksi pelapor yaitu R Lutfi, selaku pihak yang ditersangkakan, dan Aldrino Lincoln, selaku saksi sekaligus kuasa hukum R Lutfi.
"Sidang hari ini AKP Niluh Sri dan Bripka Wahyu selaku penyidik dan penyidik pembantu dalam kasus yang menersangkakan klien saya," kata Aldriano.
Sementara itu, Lutfi berharap lewat sidang kode etik ini kebenaran dapat terungkap. Apalagi, kasus ini telah menyebabkan dirinya berstatus sebagai tersangka.
"Semoga hukum bisa tegak dengan benar. Kita tiba-tiba ditersangkakan masuk pekarangan orang. Padahal kami tinggal di tanah itu sudah turun temurun dan ada legalitas hukumnya," tutur Lutfi.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat dan membuat R Lutfi sebagai tersangka terkait sengketa sebidang tanah. Laporan ini dilayangkan oleh PT Multi Aneka Sarana (PT MAS) yang tanah itu adalah milik mereka.
Kasus itu telah dihentikan penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Mtero Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Namun, kasus ini kembali dibuka dan akhirnya menetapkan Lutfi sebagai tersangka.
Sementara itu, mantan Kasubdit Harda AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar telah sidang kode etik di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) pada 5 Agustus 2021 dan dinyatakan tidak bersalah.
"Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M. Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (3/9).