Nadiem Buat Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
27 Oktober 2021, 08:45:24 Dilihat: 363x

Jakarta,  -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu diteken Nadiem pada 31 Agustus 2021, dan berlaku mulai 3 September 2021 usai diundangkan.

Aturan ini diterbitkan menimbang meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi (PT). Temuan tersebut secara langsung atau tak langsung akan berdampak pada penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas universitas.

"Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi," demikian bunyi aturan dalam Pasal 5 yang dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (26/10).

Dalam beleid itu, kampus wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Pencegahan kekerasan seksual di kampus itu meliputi pembentukan satuan tugas, membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus.


Kemudian, menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual, melatih mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkup kampus.

Selanjutnya, masing-masing kampus juga diminta untuk memasang tanda informasi yang berisi pencantuman layanan aduan kekerasan seksual, dan peringatan bahwa kampus tidak mentoleransi kekerasan seksual.

Nadiem juga meminta pihak universitas untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam hal pencegahan kekerasan seksual, serta melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup akademik.

"Perguruan Tinggi wajib melakukan penanganan seksual melalui pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban," demikian bunyi Pasal 10.

Lebih lanjut, Nadiem juga mengatur sanksi terhadap tindakan kekerasan seksual yang kadung terjadi. Pertama, sanksi administratif ringan yang berbentuk teguran tertulis, atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Kedua, sanksi administratif sedang yang meliputi pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak sebagai mahasiswa. Hak tersebut terdiri dari penundaan mengikuti perkuliahan alias skors, pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain.

Ketiga, sanksi administratif berat ditetapkan seperti pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik.

Kasus dugaan kekerasan seksual beberapa kali dilaporkan terjadi di perguruan tinggi saat Nadiem menjadi Mendikbudristek.

Beberapa kasus itu antara lain, terjadi di Universitas Padang hingga Universitas Jember (Unej) yang melibatkan mahasiswa. Sementara kekerasan seksual yang menimpa dosen di Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember.

 

Sumber : Cnnindonesia.com

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.