Pemerintah Atur Pendidikan di Masa Pandemi
02 Oktober 2020, 09:00:03 Dilihat: 312x

PEMERINTAH membuat keputusan tetang panduan penyelenggarana pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru 2020-2021 selama masa pandemi coronavirus disease (covid-19). Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Keputusan itu disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR. Dalam SKB 4 menteri itu diketahui bahwa pada Juli 2020 sekolah akan memulai kegiatan pendidikannya.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19 adalah untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Jadi, meskipun tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada 2020/2021 tetap dimulai Juli 2020 tetapi dengan protokol yang ketat.
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” terang Mendikbud, belum lama ini.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara ketat dengan persyaratan berlapis. Pertama, kata Nadiem, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Kedua, tatap muka bisa dilakukan hanya bila pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kemenag memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orangtua/wali murid menyetujui putra/putri mereka melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Nadiem.
Dari data yang diterima, hingga Senin (15/6), ada 94% peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah di 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6%.
Dengan adanya aturan ini, Nadiem mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orangtua, guru, dan masyarakat bergotong royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” katanya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, menyampaikan, SKB ini dibuat untuk memberikan rasa aman dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di tengah wabah covid-19 yang masih berlangsung.
“SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru di masa pandemi covid-19 bagi satuan pendidikan formal dan pendidikan tinggi sampai dengan pendidikan usia dini pendidikan nonformal dan beberapa nonteknis terkait. Dan pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut dengan Mendikbud dan Menag,” kata Agus.
Menurut dia, SKB tersebut menjadi acuan dan panduan untuk pemerintah daerah menerapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan. Kegiatan tatap muka sendiri diprioritaskan pada daerah zona hijau.
“Prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat SLTP sederajat dari kemudian di SD dan PAUD,” katanya.
Agus menambahkan, kegiatan tatap muka yang akan dilakukan oleh para siswa harus mengacu pada rekomendasi dari pemerintah daerah, gugus tugas daerah, dan Kanwil Kemenag, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tatap muka di zona hijau
Mendikbud Nadiem mengatakan, pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka ialah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu
tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Nadiem.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah untuk Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, paket C, SMP, MTs, paket B. Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, paket A dan SLB. Untuk Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan nonformal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
“Di luar di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan tatap muka,” kata dia.
Tidak hanya itu, untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kemenkes. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Sumber :Mediaindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.