PEMERINTAH membuat keputusan tetang panduan penyelenggarana pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru 2020-2021 selama masa pandemi coronavirus disease (covid-19). Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Keputusan itu disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR. Dalam SKB 4 menteri itu diketahui bahwa pada Juli 2020 sekolah akan memulai kegiatan pendidikannya.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19 adalah untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Jadi, meskipun tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada 2020/2021 tetap dimulai Juli 2020 tetapi dengan protokol yang ketat.
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” terang Mendikbud, belum lama ini.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara ketat dengan persyaratan berlapis. Pertama, kata Nadiem, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Kedua, tatap muka bisa dilakukan hanya bila pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kemenag memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orangtua/wali murid menyetujui putra/putri mereka melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Nadiem.
Dari data yang diterima, hingga Senin (15/6), ada 94% peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah di 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6%.
Dengan adanya aturan ini, Nadiem mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orangtua, guru, dan masyarakat bergotong royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” katanya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, menyampaikan, SKB ini dibuat untuk memberikan rasa aman dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di tengah wabah covid-19 yang masih berlangsung.
“SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru di masa pandemi covid-19 bagi satuan pendidikan formal dan pendidikan tinggi sampai dengan pendidikan usia dini pendidikan nonformal dan beberapa nonteknis terkait. Dan pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut dengan Mendikbud dan Menag,” kata Agus.
Menurut dia, SKB tersebut menjadi acuan dan panduan untuk pemerintah daerah menerapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan. Kegiatan tatap muka sendiri diprioritaskan pada daerah zona hijau.
“Prinsip pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat SLTP sederajat dari kemudian di SD dan PAUD,” katanya.
Agus menambahkan, kegiatan tatap muka yang akan dilakukan oleh para siswa harus mengacu pada rekomendasi dari pemerintah daerah, gugus tugas daerah, dan Kanwil Kemenag, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tatap muka di zona hijau
Mendikbud Nadiem mengatakan, pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka ialah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu
tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Nadiem.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah untuk Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, paket C, SMP, MTs, paket B. Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, paket A dan SLB. Untuk Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan nonformal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
“Di luar di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan tatap muka,” kata dia.
Tidak hanya itu, untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kemenkes. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Sumber :Mediaindonesia.com