Pengamat Pendidikan: Keputusan Kemendikbud Tepat untuk Mahasiswa di Masa Pandemi
04 Juni 2020, 09:00:14 Dilihat: 304x
Liputan6.com, Jakarta - Pengamat pendidikan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Arif Satria mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah mengambil langkah tepat untuk tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi.
"Yang perlu diluruskan adalah kebijakan kenaikan UKT adalah diserahkan sepenuhnya oleh kampus. Jika memang terjadi di saat ini, itu karena keputusan kebijakan sudah diambil jauh sebelum masa pandemi menyerang," ujar Arif, Rabu (3/6/2020).
Sebagai bagian dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN), Arif yang juga Rektor IPB tersebut mengatakan saat ini yang perlu dilakukan adalah edukasi ke seluruh mahasiswa bahwa mereka dapat menggunakan opsi untuk mengatasi masalah UKT, seperti hal yang telah diungkapkan Kemendikbud.
Opsi tersebut yakni menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. Tentunya, menurut dia, mekanisme pengajuan dan keputusan diatur dan diserahkan langsung oleh masing-masing kampus.
"Sekarang yang perlu dilakukan adalah peran aktif dari semua pihak untuk mengatasi masalah ini bersama-sama. Kampus memberikan ruang untuk berpendapat dan menyiapkan opsi terkait UKT, sementara mahasiswa dapat memanfaatkan opsi yang telah diberikan. Saya setuju dengan pernyataan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud bahwa dengan gotong-royong, kita bisa menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya.
Sepakat dengan Arif, pengamat pendidikan dan guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro berpendapat, semestinya isu UKT dapat dibahas bersama-sama antara kampus dan mahasiswanya.
"Kami memahami banyak orangtua dari mahasiswa yang kehilangan pekerjaan serta penghasilannya karena pandemi. Karena itu, menurut saya, Kemendikbud, kampus, dan mahasiswa mesti bersama-sama menyelesaikan masalah ini secepatnya," ujar Satryo.
www.liputan6.com