Nadiem Larang Penggunaan Kantong-Kemasan Plastik di Kemendikbud
14 Januari 2020, 09:00:02 Dilihat: 253x
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik di lingkungan Kemendikbud. Edaran dikeluarkan dalam rangka memerangi sampah plastik.
"Dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memerangi sampah plastik," kata demikian bunyi edaran Mendikbud seperti dilihat, Sabtu (11/1/2020).
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 itu diteken Nadiem pada 26 November 2019. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh direktur jenderal, inspektur jenderal, seluruh kepala badan, seluruh pimpinan unit utama, seluruh kepala pusat, seluruh sekretariat Lembaga Sensor Film, serta seluruh kepala unit pelaksana teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber: Detik.Com