Cara Buat dan Perpanjang SIM di Aplikasi Sinar via Ponsel
15 April 2021, 09:00:00 Dilihat: 301x
Jakarta -- Meski belum resmi dirilis hingga saat ini, polisi sempat menjabarkan cara penggunaan aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online menggunakan ponsel via aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Langkah pertama menggunakannya yakni mengunduh terlebih dahulu Sinar di Play Store (Android) atau App Store (iOS) lalu mengikuti tata caranya. Klaim polisi aplikasi ini akan memudahkan pemohon lantaran bisa tak perlu keluar rumah untuk melakukan pengurusan SIM.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel yang sempat dibicarakan Polda Metro Jaya:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati sempat mengatakan layanan online lewat ponsel dari aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Kata dia juga sebagian besar kepengurusan membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas, namun khusus pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk ujian praktik.
Pengurusan SIM sepenuhnya online atau via aplikasi hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan. Berikut tahapannya.
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Sumber : cnnindonesia.com