Banyak Dampak Negatif, Kominfo Diminta Hapus Roaming Nasional
27 Maret 2021, 09:00:01 Dilihat: 312x

Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta tidak lagi memberikan izin untuk roaming nasional bagi operator pemilik izin jaringan bergerak selular.
Pakar telekomunikasi asal Institut Teknologi Bandung (ITB) Mohammad Ridwan Effendi mengatakan roaming nasional lebih banyak mudaratnya
"Jika Kominfo mengizinkan roaming nasional maka operator yang selama ini sudah malas untuk membangun, serta tak memenuhi komitmen pembangunan akan dipastikan semakin malas untuk membangun," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/3).
Ridwan menuturkan operator pemilik izin jaringan bergerak seluler memiliki lisensi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler nasional. Sehingga, tidak pantas jika operator pemegang izin penyelenggaraan nasional meminta izin roaming nasional ke Kominfo.
Seharusnya, kata dia operator yang memegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler nasional dapat membangun jaringan telekomunikasi dari Sabang hingga Merauke.
Selain akan membuat operator semakin malas membangun, Ridwan menilai izin roaming nasional akan membuat iklim persaingan usaha tidak sehat. Misalnya, potensi terjadi kesepakatan harga atau persekongkolan menetapkan harga dan layanan telekomunikasi di pasar yang sama (relevant market) yang saling subtitusi.
Situasi itu, lanjut dia bertentangan semangat pemerintah yang ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor telekomunikasi.
Mudarat lainnya, kata Ridwan di beberapa daerah akan hanya ada satu penyedia jaringan seluler saja. Situasi tidak baik bagi ketahanan jaringan.
"Indonesia itu rawan bencana. Coba bayangkan jika di satu daerah hanya terdapat satu operator saja dan terjadi gangguan jaringan yang diakibatkan oleh kendala teknis atau bencana alam maka tak ada back up jaringan. Maka yang akan dirugikan tentunya adalah masyarakat di daerah tersebut. Idealnya di satu daerah harus ada lebih dari satu operator telekomunikasi," ujarnya.
Di sisi lain, Ridwan mengaku pemerintah pernah memberikan izin roaming nasional di awal tahun 1984 ketika industri seluler mulai menggeliat di Indonesia. Hal itu disebabkan lisensi yang dimiliki oleh operator pada saat ini masih bersifat regional.
Sehingga, kata dia operator yang tidak memiliki hak dan tidak memiliki komitmen membangun di wilayah tertentu dapat melakukan kerja sama dengan operator yang memiliki jaringan dan membangun di wilayah tersebut.
Kini, dengan seluruh operator telekomunikasi sudah mengantongi izin nasional dan pembangunan jaringan telekomunikasi sudah sangat masiv dilakukan oleh operator selular maka rencana XL Axiata untuk mendorong diberlakukannya roaming nasional lagi sudah tidak valid.
"Tidak pantas operator selular mendesak agar Kominfo mengeluarkan izin roaming nasional. Roaming nasional pas hanya diberikan kepada operator telekomunikasi pemegang izin regional. Apalagi saat ini aturan mengenai roaming nasional juga sudah tak ada lagi," ujar Ridwan yang juga Ketua Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro STEI ITB itu.
Hingga berita ini diturunkan, Kominfo belum memberi tanggapan kepada CNNIndonesia.com terkait usul penghapusan roaming nasional tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.