Menkominfo Siapkan Infrastruktur, Siap-siap Matikan TV Analog
11 Maret 2021, 09:00:00 Dilihat: 260x
Jakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan infrastruktur multipleksing untuk implementasi mematikan saluran televisi analog (Analog Switch Off/ASO).
Persiapan infrastruktur multipleksing ini dilakukan di 22 provinsi. ASO sendiri ditargetkan dilakukan pada 2 November 2022. Ketika layanan tv analog dimatikan akan menjadi awal siaran televisi digital di Indonesia.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menegaskan, saat ini pemerintah telah memiliki regulasi dan menyiapkan rencana seleksi penyelenggaraan multipleksing. Regulasi itu tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8, Menteri Johnny menyatakan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.
"Dengan demikian kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia," jelasnya dalam siaran pers.
Ketentuan mengenai migrasi penyiaran telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar).
Dalam PP ini diatur proses migrasi televisi digital, karena secara spesifik mengatur mengenai multipleksing. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.
Menurut Menteri Kominfo melalui migrasi ke televisi digital, para penyelenggara siaran harus melakukan berbagi infrastruktur dalam multipleksing. Sehingga, satu kanal frekuensi dapat menyiarkan hingga sepuluh program secara bersamaan.
"Hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien, serta penghematan spektrum frekuensi untuk keperluan seperti pemanfaatan pita lebar jaringan telekomunikasi seluler," jelasnya.
Lebih lanjut Menteri Kominfo menjelaskan mengenai PP Postelsiar yang telah mengatur multipleksing bagi penyelenggara dalam jumlah terbatas. Bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI akan menjalankan siaran televisi digital sekaligus berperan menyelenggarakan multipleksing bagi Lembaga Penyiaran lain.
"Bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Kementerian Kominfo akan melaksanakan evaluasi dan seleksi untuk dapat menetapkan LPS sebagai penyelenggara multipleksing," ujarnya.
Menteri Johnny menyatakan metode evaluasi nantinya akan diterapkan pada daerah yang telah terselenggara multipleksing oleh LPS.
"Sementara itu, untuk daerah-daerah yang belum terselenggara multipleksing oleh LPS, Kementerian Kominfo akan membuka seleksi terutama pada daerah-daerah yang dinilai masih memerlukan tambahan penyelenggaraan multipleksing," jelasnya.
Hal tersebut diperlukan untuk melengkapi kebutuhan multipleksing yang sudah diselenggarakan oleh LPP TVRI.
"Selain itu, seleksi itu juga diperlukan untuk memenuhi keperluan migrasi ke siaran televisi digital karena jumlah siaran televisi analog di daerah-daerah tersebut lebih banyak dari jumlah slot multipleksing siaran digital yang dapat disediakan oleh multipleksing LPP TVRI,"imbuhnya.
Sumber : cnnindonesia.com