Bos Ojol Respons Aturan PSBB Larang Angkut Orang Kala Corona
07 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 201x

Jakarta, Representatif perusahaan ride-hailing asal Singapura, Grab di Indonesia mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian lebih mendalam soal pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melarang ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang demi memutus penularan virus corona.
Aturan PSBB terkait wabah Covid-19 itu diatur dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes Np.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/4).
Lebih lanjut kata Tri, Grab Indonesia bakal terus aktif untuk mengimbau kepada semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan dan mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 ada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kami terhadap Covid-19 termasuk para mitra pengemudi kami," jelas Tri.
Grab mengklaim pihaknya secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
"Termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contact-less delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," pungkasnya.
CNNIndonesia.com pun telah menghubungi pihak Gojek untuk meminta tanggapan mereka soal aturan PSBB namun belum mendapat jawaban.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 soal PSBB. Saat aturan itu disahkan, ojek online dilarang mengangkut penumpang kecuali angkutan barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Minggu (5/4).
Dalam aturan pedoman PSBB, selain ojek online, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.
Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Antara lain supermarket, mini market, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.
sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.