Jakarta, Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional pada dasarnya tidak sesulit membuat SIM nasional karena tidak membutuhkan ujian teori dan praktek. Namun mulai Jumat (28/2), proses pembuatan SIM Internasional dipermudah lagi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan sistem online.
Sistem online baru ini mempermudah proses pendaftaran yang seharusnya dilakukan saat mendatangi lokasi pembuatan SIM Internasional di kantor Korlantas Polri di Pancoran, Jakarta Selatan. Pendaftaran kini bisa dilakukan online di situs khusus.
Pembuatan SIM Internasional hanya bisa dilakukan di kantor Korlantas. Dokumen legal buat WNI untuk mengemudikan kendaraan ini berlaku selama tiga tahun dan bisa digunakan di 188 negara yang juga mengeluarkan SIM Internasional.
Menurut Kakorlantas Polri Istiono sistem online mempermudah proses pembuatan SIM Internasional sebab sebagian tahapannya bisa dilakukan di rumah. Dia mengatakan setelah mendaftar online, pemohon tinggal melengkapi administrasi yang membutuhkan waktu tiga menit
Kemudian tinggal datang ke sini tinggal melengkapi administrasi, foto, selesai. Tiga menit selesai," kata Kakorlantas Polri Istiono, di kantor Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, dikutip dari video yang diunggah di akun media sosial NTMC Polri, Senin (2/3).
sumber : cnnindonesia.com