Honda Recall 3.930 Unit PCX Tanpa Pengumuman ke Publik
17 Februari 2020, 09:00:39 Dilihat: 208x

Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi Astra Honda Motor (AHM) telah melakukan penarikan kembali (recall) ribuan unit PCX pada 2019. Recall ini terkesan ditutupi pasalnya AHM selalu berkilah soal status recall PCX usai banyak keluhan konsumen yang menyebar di media sosial.
AHM wajib melaporkan recall ke Kemenhub berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 12 Agustus 2019. Dalam aturan itu mengatur tata cara recall kendaraan, namun tidak diwajibkan mengumumkannya kepada publik.
"Benar [recall PCX] itu ada dia perbaikan," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah melalui telepon, pada Senin (17/2).
Data Kemenhub menyebutkan recall skuter matik 150 cc berjumlah 3.930 unit. Menurut Sigit, pihak AHM langsung menghubungi satu per satu konsumennya yang motornya terlibat program recall itu.
Namun begitu Sigit belum bisa menjelaskan akar permasalahan PCX hingga akhirnya motor itu ditetapkan AHM harus recall.
CNNIndonesia.com telah menghubungi AHM soal konfirmasi Kemenhub, namun hingga sekarang belum memberi keterangan.
Pada tahun lalu sejumlah protes dari konsumen PCX muncul ke permukaan. Bahkan pada April 2019, salah satu konsumen sempat membuat petisi agar AHM melakukan recall pada PCX.
Petisi berisi keluhan di antaranya terkait bunyi gredek saat mengendarai PCX di putaran mesin rendah, tarikan gas berat dan kasar di putaran mesin rendah, serta mesin mendadak mati.
Pada November 2019 AHM memanggil konsumen PCX ke dealer untuk pemeriksaan komponen bermasalah sprocket cam. AHM menolak menyebut aktivitas ini disebut recall.
"Iya, kita, AHM tidak pernah sebut recall, cuma pemanggilan konsumen saja," kata GM Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin Senin (18/11).
Salah satu dealer utama Honda, Wahana Makmur Sejati, mengonfirmasi terkait upaya pemanggilan konsumen PCX itu terkait komponen sprocket cam.
Tidak Wajib Umumkan ke Publik
Menurut keterangan Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Kemenhub Jabonor, recall PCX terkait masalah sprocket cam. Dia bilang AHM hanya mengumumkan recall kepada konsumen yang terlibat, namun disebut tidak mengumumkannya ke masyarakat luas.
Berdasarkan PM Perhubungan 53/2019, pada Pasal 6 menyatakan recall dilaporkan kepada Menteri Perhubungan melalui direktur jendral. Pada Pasal 8 mengatur recall mesti diberitahukan kepada pemilik, namun tak ada pasal yang menyatakan wajib diumumkan ke masyarakat luas.
"Jadi kembali lagi ke produsen, karena itu pilihan mau lewat mana umuminnya. Ya masing-masing produsen punya standar operasional prosedur sendiri," kata Jabonor.
sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.