Kominfo Usul Revisi 10 Poin UU Penyiaran
26 November 2019, 09:00:49 Dilihat: 196x

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusulkan 10 poin yang harus tercantum dalam Revisi Undang-undang Penyiaran (RUU Penyiaran) saat dibahas oleh Komisi I DPR RI. Terutama soal modernisasi sistem penyiaran.

Menurut Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia, perubahan teknologi dari analog ke digital mesti dimodernisasi.
"Ada 10 poin yang harapannya bisa diakomodasi teman-teman di DPR [Komisi I] saat pembahasan. Kenapa harus diubah? Karena perubahan analog ke digital harus ada undang-undangnya, terutama masalah ASO [analog switch off] tidak cukup peraturan menteri," tuturnya kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11).
Kemenkominfo menargetkan RUU Penyiaran sudah mulai dibahas dengan Komisi I pada 2020 dan digitalisasi penyiaran secara masif bisa diterapkan tahun 2022.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas 2020.
Menkominfo Johnny G. Plate sempat mengungkap hal ini setelah melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa, 5 November. Johnny mengatakan para anggota Komisi I juga memiliki semangat yang sama untuk menuntaskan pengesahan RUU PDP pada 2020.
"Kita punya semangat untuk menyelesaikan (RUU PDP) di tahun 2020. Kita usahakan at the very best (yang terbaik), yakin bisa sudah siap kok. Kominfo menjadi insiator, bulan Desember bisa masukan draf-nya RUU PDP," kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta.
Mantan Ketua DPR Bambang Soesetyo sebelumnya pun mengatakan pemerintah dan parlemen telah sepakat mengambil jalan tengah terkait model penguasaan frekuensi siaran televisi dalam RUU Penyiaran.
Jalan tengah yang dimaksud yakni menggunakan sistem hybrid multiplex. Sistem ini merupakan kombinasi single mux yang saat ini dikuasai oleh penyiaran negara dan multi mux yang merupakan penguasaan siaran yang dapat dikuasai banyak pihak.
Konsep digital single mux dimunculkan oleh Komisi I DPR RI karena dianggap riskan memicu praktik monopoli baru di dunia penyiaran. Single mux nantinya akan ada satu regulator untuk semua stasiun tv sehingga unit-unit transmisi milik tv swasta yang ada di berbagai kota akan hilang hingga tutup.
Berikut 10 poin yang direkomendasikan Kemenkominfo kepada Komisi I DPR RI:
1. Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (ASO).
2. Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia.
3. Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.
4. Penguatan organisasi KPI.
5. PNBP penyelenggaraan Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk persen pendapatan kotor (gross revenue).
6. Simplifikasi klasifikasi perijinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional.
7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah.
8. Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran.
9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel.
10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan darurat atau force major.

Sumber: CnnIndonesia
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.