PP PSTE Telah Disahkan
23 Oktober 2019, 09:00:00 Dilihat: 188x

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengesahkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). PP PSTE telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. 
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan beleid telah resmi resmi terdata sebagai aturan terbaru di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH). Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kesekretariatan Negara, aturan ini telah ditetapkan pada 4 Oktober 2019 dan diundangkan pada 10 Oktober 2019. 
"Itu kan ada di websitenya Setneg," kata Semuel kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/10).
Sebelumnya, Kemenkominfo sempat mengundur pengesahan PP PSTE ini selepas pemilu dengan alasan mencari situasi yang kondusif. Ternyata pengesahan molor hingga Oktober.
revisi PP No.82 tahun 2012 sempat menjadi polemik. Sebab, industri beranggapan aturan ini akan merugikan industri dalam negeri. Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia sempat melontarkan perkiraan kerugian negara berkisar Rp85,2 triliun. Potensi kerugian ini terjadi atas hitung-hitungan investasi perusahaan asing yang tak jadi berinvestasi di Indonesia.
Pada aturan PP PSTE sebelum revisi, pemerintah mewajibkan pemilik layanan untuk menempatkan server mereka di Indonesia. Hal ini mendorong pelaku industri lokal berinvestasi membangun pusat data. Perubahan aturan ini mengancam gagalnya investasi mereka.
Di sisi lain, pemain layanan internasional meragukan keandalan pusat data yang disediakan oleh pemain lokal di Indonesia. Mereka khawatir menempatkan data di Indonesia justru rentan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab lantaran perlindungan data yang lemah.
Sebagai jalan tengah, pemerintah lantas melakukan klasifikasi data menjadi tiga kelompok. Tiga klasifikasi itu, yakni data strategis, risiko tinggi, dan risiko rendah. Dari tiga itu, hanya data strategis yang wajib disimpan di Indonesia. Contohnya nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), dan data dari badan intel. Sementara, dua klasifikasi lainnya bisa disimpan di luar negeri.
Sebelumnya, Semuel menjelaskan pemerintah khawatir mewajibkan penempatan data di dalam negeri bakal membuat banyak penyelenggara layanan elektronik hengkang akibat tidak memenuhi aturan penempatan data center di Indonesia. Menurut Semuel, hal ini tentu tidak bagus bagi perkembangan bisnis di Indonesia.
Selain itu, Semuel juga menyebut para penyedia data center juga akan diuntungkan dari pemerintah. Sebab, berdasarkan klasifikasi data, pemerintah bisa menyimpan data resiko tinggi dan rendah di pihak ketiga.

Sumber: CnnIndonesia
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.