Kominfo Telisik Potensi Sanksi Pidana RUU Data Pribadi
13 Agustus 2019, 09:00:54 Dilihat: 159x
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang membahas sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggar Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"PDP nanti akan ada pertemuan lagi. Ini masih ada masalah menyangkut pidana. Pidana ini ternyata dievaluasi lagi, dibahas ulang dalam waktu dekat. Masalah lain sudah beres, terkait pidananya aja," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8).
Terkait sanksi pidana pasal RUU PDP yang dijatuhkan lebih tinggi dibanding pasal yang lain, Semuel menyebut pasal terkait pencurian data pribadi. Pelaku bakal dijatuhi hukuman pidana setidaknya 10 tahun.
Namun, Kemenkominfo tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah denda yang akan dikenakan.
"Kalau denda itu tinggi, misalkan data kamu dipakai orang lain terus dicuri wah itu 10 tahun. Kalau orang datanya dicuri terus digunakan orang lain kan sama saja kita membunuh orang itu," jelas Semuel.
Kendati demikian, Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga menyatakan RUU PDPterancam tidak selesai dibahas tahun ini. Hal ini terkait akan habisnya periode jabatan anggota Komisi I 2014-2019.
Menurut Jerry kedua RUU ini sudah dimasukkan di Senayan dan seharusnya selesai dibahas pada tahun ini. Namun, kemungkinan pembahasan akan molor dan tidak selesai tahun ini.
Lebih lanjut dia mengatakan RUU PDP itu dapat kembali dibahas diperiode Komisi I DPR 2019-2024. Namun menurut Jerry pembahasan tidak bisa dilakukan secara otomatis. Tapi, rancangan undang-undang tersebut harus diusulkan kembali oleh pemerintah atau Komisi 1 DPR.
Oleh karena itu, Jerry menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendorong anggota Komisi 1 DPR RI periode 2019-2024 terpilih guna membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Sumber: CnnIndonesia