Zain Boleh Jualan SIM Card Lagi di Indonesia Dengan Beberapa Syarat
31 Juli 2019, 09:00:09 Dilihat: 216x

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah melarang penjualan kartu perdana Zain di Indonesia. Nantinya operator seluler asal Arab Saudi itu boleh saja berjualan SIM Card lagi asalkan memenuhi persyaratan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, setelah melakukan pengecekan di lapangan pihaknya tidak menemukan kejelasan terkait Zain. Dalam hal ini soal ketidaktersediaan layanan pelanggan.
"Bagi pemerintah, layanan apapun yang bermanfaat bagi masyarakat ya silakan. Asal ada tanggung jawab, ada service level. (Jika tidak) kalau ada apa-apa, siapa yang tanggung jawab?" kata Rudiantara.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Agama, Kominfo pun sampai pada keputusan untuk men-suspend penjualan kartu perdana Zain yang mengincar para jamaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci.
"Sebelum ada kejelasan daripada nanti ada polemik, saya katakan berhenti dulu. Suspend dulu sampai ada kejelasan. Kalau itu lebih murah, layanan lebih bagus, ya saya senang untuk masyarakat. Tapi siapa yang tanggung jawab?" tanya pria yang kerap disapa Chief RA ini.
"Kalau masyarakat ada apa-apa, komplain, bagimana? Ternyata sedot pulsa lebih cepat dari yand dijanjikan, ke siapa hayo? Di sana ternyata jaringannya lebih lelet, nggak dapat sinyal, lebih jelek dari Indonesia, ke siapa mereka minta tanggung jawabnya. Kan harus ada itu," lanjutnya.
Menkominfo mengaku dapat laporan bahwa bandara tempat kedatangan haji ada komplain terkait petugas Zain yang menjual gratis kartu perdana. Akhirnya para penjual ditindak oleh azkar (polisi penjaga) dan diusir dari bandara.
"Azkar-azkar bubarin yang jual-jual itu (Zain), walaupun gratis. Sedangkan di sini diperbolehkan. Yang bingung, padahal organisasi
yang meminta azkar di Saudi Arabia itu sama dengan organisasi yang memperbolehkan Zain dijual di sini," terang Rudiantara.
Ditegaskannya lagi, sudah menjadi aturan bagi pihak penyedia layanan telekomunikasi harus ada tanggung jawab ke masyarakat. Semua telah jelas diatur dalam undang-undang, peraturan pemerinntah, dan peraturan menteri.
"Bagi saya, on top regulasi pada suatu kebijakan adalah pemerintah melindungi masyarakat, udah itu aja," pungkasnya.

Sumber: Detik.Com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.