Zain Boleh Jualan SIM Card Lagi di Indonesia Dengan Beberapa Syarat
31 Juli 2019, 09:00:09 Dilihat: 216x
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah melarang penjualan kartu perdana Zain di Indonesia. Nantinya operator seluler asal Arab Saudi itu boleh saja berjualan SIM Card lagi asalkan memenuhi persyaratan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, setelah melakukan pengecekan di lapangan pihaknya tidak menemukan kejelasan terkait Zain. Dalam hal ini soal ketidaktersediaan layanan pelanggan.
"Bagi pemerintah, layanan apapun yang bermanfaat bagi masyarakat ya silakan. Asal ada tanggung jawab, ada service level. (Jika tidak) kalau ada apa-apa, siapa yang tanggung jawab?" kata Rudiantara.
Setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Agama, Kominfo pun sampai pada keputusan untuk men-suspend penjualan kartu perdana Zain yang mengincar para jamaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci.
"Sebelum ada kejelasan daripada nanti ada polemik, saya katakan berhenti dulu. Suspend dulu sampai ada kejelasan. Kalau itu lebih murah, layanan lebih bagus, ya saya senang untuk masyarakat. Tapi siapa yang tanggung jawab?" tanya pria yang kerap disapa Chief RA ini.
"Kalau masyarakat ada apa-apa, komplain, bagimana? Ternyata sedot pulsa lebih cepat dari yand dijanjikan, ke siapa hayo? Di sana ternyata jaringannya lebih lelet, nggak dapat sinyal, lebih jelek dari Indonesia, ke siapa mereka minta tanggung jawabnya. Kan harus ada itu," lanjutnya.
Menkominfo mengaku dapat laporan bahwa bandara tempat kedatangan haji ada komplain terkait petugas Zain yang menjual gratis kartu perdana. Akhirnya para penjual ditindak oleh azkar (polisi penjaga) dan diusir dari bandara.
"Azkar-azkar bubarin yang jual-jual itu (Zain), walaupun gratis. Sedangkan di sini diperbolehkan. Yang bingung, padahal organisasi
yang meminta azkar di Saudi Arabia itu sama dengan organisasi yang memperbolehkan Zain dijual di sini," terang Rudiantara.
Ditegaskannya lagi, sudah menjadi aturan bagi pihak penyedia layanan telekomunikasi harus ada tanggung jawab ke masyarakat. Semua telah jelas diatur dalam undang-undang, peraturan pemerinntah, dan peraturan menteri.
"Bagi saya, on top regulasi pada suatu kebijakan adalah pemerintah melindungi masyarakat, udah itu aja," pungkasnya.
Sumber: Detik.Com