Huawei Lawan Balik Amerika Serikat
10 Juni 2019, 09:00:16 Dilihat: 137x

Huawei melawan balik serangan yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap perusahaannya. Perusahaan asal Chinaitu mengajukan mosi keberatan terhadap amar pertimbangan pengadilan dalam upaya menentang pemberlakuan Pasal 889 Undang Undang Keamanan Nasional (NDAA) 2019 AS yang dianggap merugikan.
Perusahaan itu juga mengajak pemerintah AS untuk menghentikan sanksi yang dibebankan terhadap Huawei terkait keamanan siber pada perangkatnya.
"Pelarangan terhadap Huawei dengan alasan keamanan siber tidak menjadi jaminan bahwa jaringan telekomunikasi AS akan lebih aman. Upaya tersebut tidak tepat dan menggiring opini yang tidak tepat terkait tantangan keamanan siber bersama yang kita hadapi saat ini," kata Chief Legal Officer Huawei, Song Liuping dalam jumpa pers di Shenzhen, Rabu (29/5).
Selain itu, Song menganggap saat ini Huawei digempur oleh politisi AS yang memanfaatkan sumber daya satu negara untuk menghantam satu perusahaan.
"Hal ini tidak normal, tidak pernah terjadi sebelumnya dalam catatan sejarah," tuntutnya.
"Pemerintah AS tak dapat menunjukkan bukti yang menunjukkan Huawei sebagai ancaman keamanan. Tidak ada senapan, tentu tidak akan muncul api. Benar-benar seperti tembakan penuh spekulasi," kata Song.
Dalam mosi keberatannya, Huawei juga tidak setuju atas pasal 889 NDAA 2019. Sebab dalam aturan itu disebut secara spesifik kalau pihak ketiga yang menggunakan perangkat atau jasa Huawei juga diblokir oleh AS. Negara itu tidak hanya melarang lembaga pemerintah AS untuk membeli perangkat dan jasa dari Huawei.
Song juga menyinggung soal penyertaan Huawei dalam "Entity List" oleh Kementerian Perdagangan AS (US Commerce Department) dua pekan lalu. "Hal tersebut merupakan preseden berbahaya. Hari ini industri telekomunikasi dan Huawei yang menjadi korban. Bukan tidak mungkin jika besok industri lain, perusahaan lain, dan konsumen yang terdampak," katanya.
"Sistem peradilan adalah basis pertahanan terakhir untuk menuntut keadilan. Huawei percaya dengan independensi dan integritas system peradilan di AS. Kami berhadapan dengan kesalahan yang termuat dalam NDAA dapat diluruskan di pengadilan," kata Song.
Penasihat Hukum Huawei untuk kasus ini Glen Nager juga menambahkan pasal 889 NDAA bertentangan dengan prinsip "Bill of Attainder, Due Process, dan Vesting Clauses" yang tercantum dalam konsitusi negara AS.
Kasus ini dipandang sebagai kasus hukum murni yang ditandai dengan tidak adanya fakta, sehingga menguatkan alasan untuk percepatan mosi pembelaan terhadap dakwaan pemerintah tersebut.
Huawei yakin bahwa tekanan terhadap Huawei tidak serta merta menjadikan jaringan lebih aman dan Huawei berharap pemerintah AS mengambil langkah yang tepat serta menjalankan kebijakan yang jujur dan efektif guna menciptakan keamanan siber bagi semua orang, jika memang tujuannya adalah soal keamanan.
Selaras dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan, bahwa sidang dengar pendapat terkait mosi yang dilayangkan akan berlangsung pada 19 September 2019.
Sumber: CnnIndonesia
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.