Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) yang menjadi tempat bernaung banyak ojek online (ojol) menyambut baik tarif baru yang sudah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tarif itu sudah resmi diterapkan per 1 Mei 2019.
Menurut Anggota Presidium Garda Igun Wicaksono tarif pengemudi ojek online sudah jauh lebih baik setelah pengaturannya diambil alih pemerintah.
"Tarif ojek online saat ini sudah lebih baik dari yang sebelumnya diatur oleh para aplikator. Dengan mengambil alih urusan tarif ojol sebagai langkah yang kami apresiasi positif," kata Igun melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/5).
Tarif baru dikatakan bisa membuat kualitas hidup mitra Gojek dan Grab terasa semakin baik. Bagi Igun regulasi tersebut juga sudah memenuhi rasa keadilan bagi pengemudi ojol.
Kenaikan tarif ini bakal dimulai di lima kota, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Pemerintah mengeluarkan tarif baru sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Permenhub ini diturunkan menjadi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Batas atas dan batas bawah tarif ojol diputuskan terbagi tiga zona. Batas bawah atau tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas alias tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.
Pada zona I (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) tarif bawah sebesar Rp1.850 per km, zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) Rp2.100 per km.
Sementara batas atas ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, zona II Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.
"Walau masih belum mencapai angka ideal bagi sebagian besar ojol, namun setidaknya ojol menyambut baik langkah Kemenhub. Kami pengemudi ojol berharap Kepmenhub No.KP 348/2019 dijalankan dan dipatuhi para aplikator," katanya.
Tarif tersebut saat ini memamg masih tahap uji coba selama tiga bulan ke depan. Kemenhub pun belum merencanakan kapan tarif ini berlaku di kota lain.
Namun bagi Igun, harapan ke depan tarif tetap demikian. Menurutnya massa bakal bergerak melakukan unjuk rasa jika tarif ojek online diturunkan lagi.
"Apabila ada niatan atau keputusan sepihak di mana tarif ojol saat ini diturunkan kembali, maka kami pengemudi ojol se-Indonesia akan turun aksi massa besar, kami tidak akan terima adanya penurunan tarif kembali, apalagi dilakukan secara sepihak," kata Igun.
Sumber: CnnIndonesia