John Kei Didakwa 5 Pasal Berlapis Terkait Kasus Penyerangan
13 Januari 2021, 09:00:25 Dilihat: 345x

Jakarta -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan terhadap Nus Kei dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1).
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Dilansir dari Antara, dakwaan yang dibacakan Ketua JPU R. Bagus Wisnu ini menyatakan bahwa John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.
John Kei memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.
Uang tersebut kemudian diterima oleh tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei saat melaksanakan perintah menculik Nus Kei.
Kemudian tersangka Daniel Farfar memerintahkan kepada semua anak buah John untuk berkumpul di dArcici Sport Center pada pukul 08.00 WIB pada 21 Juni 2020.
Lokasi dArcici Sport Center diketahui menjadi tempat Daniel Farfar membagi-bagikan senjata tajam dan sepucuk senjata api sebelum melakukan penyerangan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan rangkaian perusakan rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Tangerang Selatan.
John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Setelah menyimak dakwaan tersebut, John Kei mengatakan akan menyerahkan keputusan untuk menerima atau mengajukan keberatan atau eksepsi pada kuasa hukumnya.
"Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar John Kei.
John Kei dan 29 anak buahnya sebelumnya ditangkap lantaran menyerang dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada 21 Juni tahun lalu.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Sumber cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.