Ketua FPI Pekanbaru Tersangka Kasus Demo Ricuh Tolak Rizieq
27 November 2020, 09:00:00 Dilihat: 252x
Pekanbaru -- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Riau, Husni Thamrin ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kericuhan dalam aksi penolakan kedatangan Rizieq Shihab di Pekanbaru. Anggota FPI Nur Fajri juga menjadi tersangka dalam kasus kericuhan ini.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku, " kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mumin Wijaya, Rabu (25/11).
Nandang mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di muka umum.
Dua anggota FPI itu juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Nandang mengatakan pihaknya juga menahan dua tersangka tersebut.
"Kedua tersangka menjalani penahanan," kata Nandang.
Kasus bermula ketika ada sejumlah kelompok yang menggelar unjuk rasa menolak kedatangan petinggi FPI Rizieq Shihab di Pekanbaru pada Senin lalu (23/11).
Kelompok yang menggelar aksi berasal dari 45 organisasi kepemudaan, keagamaan serta kelompok mahasiswa. Aksi dipusatkan di depan kantor Pemprov Riau.
Mereka menolak kedatangan Rizieq dan mendukung tindakan tegas TNI dan Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang berpotensi mengancam persatuan bangsa.
Namun, sejumlah anggota FPI berupaya membubarkan paksa aksi tersebut hingga berujung ricuh.
Polresta Pekanbaru lantas menangkap Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin setelah ada laporan dari ormas penggelar unjuk rasa.
Sumber : cnnindonesia.com