Anak Buah Suami Pinangki Sempat Diminta Buang Bukti Transfer
20 November 2020, 09:00:01 Dilihat: 230x
Jakarta -- Anggota Polri Beni Sastrawan mengaku pernah diminta suami Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, membuang bukti transfer sejumlah uang rupiah yang merupakan hasil penukaran valuta asing (valas) milik Pinangki. Jumlah besaran rupiah dari konversi valas itu, lanjut Beni, mencapai nominal ratusan juta rupiah.
Beni mengaku diminta menukarkan uang sebanyak 4-5 kali. Penukaran valas itu dilakukan sepanjang 2020, yakni pada 20 April, 18 Mei, 26 Mei, dan 7 Juli.
Hasil penukaran valas kemudian ditransfer sebanyak tiga kali ke rekening Pinangki, dan sekali ditransfer ke rekening adik Pinangki, Pungki Primarini. Lebih rinci lagi, USD 10 ribu ditransfer ke rekening Pungki, kemudian USD 14.780, USD 17.600, dan USD 10 ribu ditransfer ke rekening Pinangki.
Lihat juga: Pinangki Bayari Tiket Pesawat Andi-Anita ke Malaysia PP
Beni menyampaikan informasi ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memberikan kesaksian dalam agenda persidangan keterangan saksi terkait kasus pemufakatan jahat dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Saya tidak diminta Pinangki, tetapi diminta sama Pak Yogi, pimpinan saya langsung karena beliau mendapat SMS atau WhatsApp dari Bu Pinangki," kata Beni saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).
"Setelah saya transfer, bukti transfer saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang, ya saya buang," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Beni juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan Pinangki. Valas itu diantar sopir dan ajudan Pinangki bernama Sugiarto.
Ia juga kembali menyebutkan bahwa posisi suami Pinangki, AKBP Yogi, saat itu adalah atasan Beni saat bertugas di Direktorat Pidana Khusus Mabes Polri.
"Setelah dapat perintah dari Pak Yogi, saya berangkat ke apartemen Pakubuwono, sampai di sana saya hubungi Pak Sugiarto, saya ketemu di pinggir jalan itu ada 4-5 kali," lanjut Beni.
Sementara itu Sugiarto dalam kesaksiannya mengaku sempat diminta Pinangki menukarkan valas yang kemudian digunakan untuk membayar cicilan mobil BMW X-5 milik Pinangki. Ia bercerita saat itu Pinangki menyuruhnya membayar cicilan mobil pada sehari pasca mobil tersebut diparkir di apartemen Pinangki.
"Beliau katakan waktu itu, mas ini tukar, nanti bayar BMW, baru saya tukar, saya ke bank, nanti kalau ada sisa saya pulangin," kata Sugiarto menirukan Pinangki.
Sugiarto juga mengaku kerap mendapatkan uang imbalan setiap kali menyetor cicilan mobil BMW Pinangki. Jumlah uang yang dia dapatkan biasanya lebih dari Rp1 juta rupiah.
Terkait BMW, Jaksa sebelumnya pernah menyatakan Pinangki menukarkan dan membelanjakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dengan maksud menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Seperti membeli 1 unit mobil BMW mewah, perawatan kesehatan dan kecantikan, hingga pembayaran sewa apartemen.
Dalam putaran kasus ini, Pinangki selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung didakwa dengan tiga pasal, yakni gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat.
Lihat juga: Suami Pinangki Sempat Menangis Saat Jadi Saksi Atas Istrinya
Jaksa mengatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan uang US$500 ribu itu merupakan fee dari US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Sumber : cnnindonesia.com