Dua Eks Petinggi PT DI Didakwa Perkaya Diri Rp2 M dan Rp13 M
07 November 2020, 09:00:00 Dilihat: 227x
Bandung -- Dua mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran produk BUMN tersebut.
Pada sidang pertama ini, dua terdakwa dihadirkan pada persidangan di ruang utama di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/11). Sidang sendiri dipimpin oleh T Benny Eko Supriyadi dengan dua anggota majelis hakim Femina dan Djojo Djohari.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono menyatakan Budi Santoso selaku mantan Direktur Utama PT DI didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp2.009.722.500 (Rp2 miliar).
Sementara, mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi didakwa memperkaya diri sendiri Rp13.099.617.000 (Rp13 miliar).
Menurut Ariawan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
"Bahwa akibat perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Dirgantara Indonesia (persero) sebesar Rp202.196.497.761,42 (Rp202 miliar) dan US$8.650.945,27 (US$8,67 juta)," ujar jaksa Ariawan dalam surat dakwaan.
Kerugian itu, kata dia, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan penjualan dan pemasaran dari 2006-2018 pada PT DI dan instansi terkait lainnya Nomor 18/LHP/XXI/09/2020 tanggal 25 September 2020.
Dalam dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua yaitu bahwa perbuatan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi secara bersama-sama merupakan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan JPU KPK, kedua terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi atau nota keberatan. Persidangan pun akan dilanjutkan pekan depan di hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun majelis hakim mempersilakan jaksa untuk mengajukan berapa banyak saksi yang akan dihadirkan. Sedangkan penasihat hukum pun dipersilakan mengajukan saksi untuk meringankan dakwaan.
"Jika memang saksinya banyak nanti akan dipertimbangkan untuk menggelar sidang dua kali dalam seminggu," kata Ketua Majelis Hakim Benny.
Diketahui, dua terdakwa itu melakukan kontrak perjanjian fiktif dengan mitra untuk memasarkan produk dan jasa PT DI kepada sejumlah lembaha negara.
Di antaranya, Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.
Sumber : cnnindonesia.com