Dua Eks Petinggi PT DI Didakwa Perkaya Diri Rp2 M dan Rp13 M
07 November 2020, 09:00:00 Dilihat: 227x

Bandung -- Dua mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran produk BUMN tersebut.
Pada sidang pertama ini, dua terdakwa dihadirkan pada persidangan di ruang utama di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/11). Sidang sendiri dipimpin oleh T Benny Eko Supriyadi dengan dua anggota majelis hakim Femina dan Djojo Djohari.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono menyatakan Budi Santoso selaku mantan Direktur Utama PT DI didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp2.009.722.500 (Rp2 miliar).
Sementara, mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi didakwa memperkaya diri sendiri Rp13.099.617.000 (Rp13 miliar).
Menurut Ariawan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
"Bahwa akibat perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Dirgantara Indonesia (persero) sebesar Rp202.196.497.761,42 (Rp202 miliar) dan US$8.650.945,27 (US$8,67 juta)," ujar jaksa Ariawan dalam surat dakwaan.
Kerugian itu, kata dia, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan penjualan dan pemasaran dari 2006-2018 pada PT DI dan instansi terkait lainnya Nomor 18/LHP/XXI/09/2020 tanggal 25 September 2020.
Dalam dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua yaitu bahwa perbuatan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi secara bersama-sama merupakan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan JPU KPK, kedua terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi atau nota keberatan. Persidangan pun akan dilanjutkan pekan depan di hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun majelis hakim mempersilakan jaksa untuk mengajukan berapa banyak saksi yang akan dihadirkan. Sedangkan penasihat hukum pun dipersilakan mengajukan saksi untuk meringankan dakwaan.
"Jika memang saksinya banyak nanti akan dipertimbangkan untuk menggelar sidang dua kali dalam seminggu," kata Ketua Majelis Hakim Benny.
Diketahui, dua terdakwa itu melakukan kontrak perjanjian fiktif dengan mitra untuk memasarkan produk dan jasa PT DI kepada sejumlah lembaha negara.
Di antaranya, Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.