Pesan Buruh ke MK soal Ciptaker: Jangan Nistakan Perjuangan
05 November 2020, 09:00:02 Dilihat: 222x
Jakarta -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nenawea memohon majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Permintaan itu disampaikan massa aksi dari kelompok buruh melalui surat. Selain menggelar unjuk rasa di Jakarta hari ini, buruh juga menemui petinggi MK.
Surat pernyataan sikap dari elemen buruh itu meminta hakim MK untuk memutus perkara secara adil, jika nanti buruh menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kami memberi pesan kuat ke Mahkamah Konstitusi dan kepada majelis hakim yang mulia, kepada seluruh jajaran MK jangan pernah menistakan perjuangan murni kaum buruh," ucap Andi pada aksi yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Awalnya, KSPI AGN dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hendak mengajukan gugatan uji materil dan uji formil atas UU tersebut. Namun hingga kini aturan itu belum diundangkan karena Presiden Jokowi belum memberi tanda tangan.
Hal itu membuat buruh hanya bisa memberikan pernyataan sikap secara tertulis. Mereka juga berjanji bakal mengajukan uji materil dan formil Ombibus Law UU Ciptaker secepatnya.
"Kami akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang," ujar dia.
Selain menggugat ke MK, para buruh juga akan menuntut pengajuan legislative review ke DPR RI. Usul ini akan dibarengi dengan aksi unjuk rasa pada 9-10 November, tepat saat DPR memulai kembali masa sidang.
Pada saat yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal menekankan tuntutan buruh kali ini tak main-main. Jika tuntutan pencabutan Omnibus Law tak dikabulkan, 5 juta buruh akan mogok kerja nasional selama dua minggu.
"Kami pilih senjata pamungkas konstitusi untuk cari keadilan, tapi apabila rasa keadilan dirampas, maka luruskan pandanganmu, teguhkan hatimu, lawan! Lawan! Lawan!" tegas Iqbal.
Sumber : cnnindonesia.com