PDIP Sebut Anies Hanya Ingin Terlihat Beda soal UMP Naik
04 November 2020, 09:00:00 Dilihat: 220x

Jakarta -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum tahun 2021 bagi perusahaan tidak terdampak Covid-19. Ia menganggap Anies kembali membangkang dari aturan pusat.
Menurut dia, kebijakan yang asimetris dengan pemerintah pusat itu menunjukkan Anies tak memahami aturan dan hanya ingin terlihat berbeda.
"Terkesan gubernur ingin selalu berbeda dari pusat, kurang mengerti Undang-undang 23 Tahun 2014 soal Pemda. Mereka kan diatur di situ," kata Gilbert saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/11).
Gilbert juga menilai, kebijakan penaikan yang ditempuh Anies itu justru bakal menciptakan kebingungan di kalangan pengusaha. Pasalnya, kata dia, kriteria terdampak atau tidak masih Covid-19 itu tidak jelas.
Politikus PDIP itu menyatakan, kebijakan tersebut juga akan membuat berat para pengusaha. Terlebih, saat ini sudah banyak perusahaan yang gulung tikar dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya akibat pandemi.
"Anies hanya bisa menginjak rem, tidak bisa menginjak gas [mendorong perekonomian]. Sektor UMKM juga paling terimbas dan syukur mereka tidak PHK karyawan. Insentif buat mereka harusnya dipikirkan," tutur Gilbert.
Ia memprediksi, dampak kebijakan itu akan membuat pengusaha semakin kesulitan. Di sisi lain, Gilbert menyebut jika di tengah situasi seperti sekarang, karyawan lebih mementingkan agar tidak di-PHK dibanding kenaikan gaji.
"Karyawan juga kalau kita lihat tidak minta naik gaji, tapi minta tidak di-PHK. Karena DKI pusat ekonomi dengan uang beredar terbanyak," jelas dia.
"Maka kalau ekonomi Jakarta tidak menggeliat, nasional akan terdampak. Apa itu yang dikehendaki Gubernur DKI, tidak jelas juga," kata Gilbert menambahkan.
Gilbert juga menilai alasan kenaikan upah minimum untuk mendorong daya beli masyarakat tidak selaras. Seharusnya, untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi, Pemprov DKI memberikan bantuan sosial berupa uang tunai.
"Masih ada empat kali lagi bansos sampai dengan Desember, kita lihat buktinya. Juga perlu diperjelas berapa persen asumsi perusahaan yang mampu menaikkan UMP, sehingga bisa dihitung dampaknya secara ekonomis untuk mendorong," saran Gilbert.
"Saya khawatir dan terkesan ini hanya cara untuk berbeda dari pusat, atau seakan-akan populis tapi mengorbankan yang lain," pungkas dia.
Sebelumnya, Anies menetapkan perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 dapat menaikan upah minimum pada 2021. Adapun, besaran upah minimum DKI tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak pandemi dapat menetapkan upah minimum yang sama dengan tahun ini. Menurut Anies, hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK/04/X/2020 untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.