PDIP Sebut Anies Hanya Ingin Terlihat Beda soal UMP Naik
04 November 2020, 09:00:00 Dilihat: 220x
Jakarta -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum tahun 2021 bagi perusahaan tidak terdampak Covid-19. Ia menganggap Anies kembali membangkang dari aturan pusat.
Menurut dia, kebijakan yang asimetris dengan pemerintah pusat itu menunjukkan Anies tak memahami aturan dan hanya ingin terlihat berbeda.
"Terkesan gubernur ingin selalu berbeda dari pusat, kurang mengerti Undang-undang 23 Tahun 2014 soal Pemda. Mereka kan diatur di situ," kata Gilbert saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/11).
Gilbert juga menilai, kebijakan penaikan yang ditempuh Anies itu justru bakal menciptakan kebingungan di kalangan pengusaha. Pasalnya, kata dia, kriteria terdampak atau tidak masih Covid-19 itu tidak jelas.
Politikus PDIP itu menyatakan, kebijakan tersebut juga akan membuat berat para pengusaha. Terlebih, saat ini sudah banyak perusahaan yang gulung tikar dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya akibat pandemi.
"Anies hanya bisa menginjak rem, tidak bisa menginjak gas [mendorong perekonomian]. Sektor UMKM juga paling terimbas dan syukur mereka tidak PHK karyawan. Insentif buat mereka harusnya dipikirkan," tutur Gilbert.
Ia memprediksi, dampak kebijakan itu akan membuat pengusaha semakin kesulitan. Di sisi lain, Gilbert menyebut jika di tengah situasi seperti sekarang, karyawan lebih mementingkan agar tidak di-PHK dibanding kenaikan gaji.
"Karyawan juga kalau kita lihat tidak minta naik gaji, tapi minta tidak di-PHK. Karena DKI pusat ekonomi dengan uang beredar terbanyak," jelas dia.
"Maka kalau ekonomi Jakarta tidak menggeliat, nasional akan terdampak. Apa itu yang dikehendaki Gubernur DKI, tidak jelas juga," kata Gilbert menambahkan.
Gilbert juga menilai alasan kenaikan upah minimum untuk mendorong daya beli masyarakat tidak selaras. Seharusnya, untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi, Pemprov DKI memberikan bantuan sosial berupa uang tunai.
"Masih ada empat kali lagi bansos sampai dengan Desember, kita lihat buktinya. Juga perlu diperjelas berapa persen asumsi perusahaan yang mampu menaikkan UMP, sehingga bisa dihitung dampaknya secara ekonomis untuk mendorong," saran Gilbert.
"Saya khawatir dan terkesan ini hanya cara untuk berbeda dari pusat, atau seakan-akan populis tapi mengorbankan yang lain," pungkas dia.
Sebelumnya, Anies menetapkan perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 dapat menaikan upah minimum pada 2021. Adapun, besaran upah minimum DKI tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak pandemi dapat menetapkan upah minimum yang sama dengan tahun ini. Menurut Anies, hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK/04/X/2020 untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi.
Sumber : cnnindonesia.com