MK Tolak Partai Lokal Papua Jadi Peserta Pemilu
29 Oktober 2020, 09:00:00 Dilihat: 331x

Jakarta -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang menyoal partai politik lokal Papua menjadi peserta pemilihan umum (pemilu).
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Pasal 28 UU Otsus Papua menjelaskan mengenai kekhususan parpol di Papua, berkaitan dengan rekrutmen yang memprioritaskan orang asli Papua dan wajib meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua.
Hal itu berbeda dengan Aceh yang diberi kekhususan membentuk parpol lokal, sementara mekanisme seleksi dan rekrutmen parpol dilakukan mandiri.
"Pengaturan partai politik di Papua sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 21/2001 bukan dimaksudkan sebagai partai politik lokal, sebab pengaturan partai politik dalam UU 21/2001 tidak secara tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal," tutur Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan yang dikutip dari Antara, Senin (26/10).
Selain itu, prioritas masyarakat asli Papua dan pertimbangan ke Majelis Rakyat Papua dalam rekrutmen dinilai sesuai dengan semangat otonomi khusus Papua.
Oleh karena itu, MK memandang orang-orang asli Papua berperan penting dan bertindak sebagai subjek utama.
Menurut Arief, keterlibatan orang asli Papua melalui parpol nasional justru lebih terjamin karena kaderisasi tidak terbatas di tingkat lokal.
Karier politik juga dinilai sampai mampu mencapai tingkat nasional sehingga aspirasi atau kepentingan terkait Papua lebih mudah tersalurkan.
"Meski tidak diberi kekhususan membentuk partai politik lokal, ketentuan untuk prioritas orang asli Papua dan meminta pertimbangan Majelis Rakyat Papua dalam rekrutmen lebih memberikan jaminan pengembangan sumber daya manusia di bidang politik bagi orang asli Papua khususnya, dan penduduk Papua pada umumnya," jelasnya.
Gugatan uji materi ini sebelumnya diajukan Ketua Umum Partai Papua Bersatu, Krisman Dedi Awi Janui Fonataba.
Ia mempersoalkan Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otsus Papua lantaran partai itu tidak dapat mengikuti pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2019.
Pasal itu berbunyi, Penduduk Papua dapat membentuk partai politik.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.