Bareskrim Tunda Pemeriksaan Pentolan KAMI Ahmad Yani
28 Oktober 2020, 09:00:20 Dilihat: 208x
Jakarta -- Bareskrim Polri menunda pemeriksaan Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Anton Permana, salah satu deklarator KAMI.
"Penyidik kemarin konsentrasi terkait dengan konstruksi hukumnya, sehingga (pemeriksaan) masih ditunda dulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10).
Awi mengakui surat pemanggilan pemeriksaan Yani belum dikirim oleh penyidik Bareskrim. Ia pun menyerahkan kepada penyidik Bareskrim soal pemeriksaan mantan politikus PPP itu.
"Tentunya, kembali lagi nanti peluangnya tergantung penyidik, dibutuhkan atau tidak sebagai saksi," ujarnya.
Awi sebelumnya sempat menyatakan penyidik Bareskrim memerlukan keterangan dari Yani sebagai saksi dalam kasus yang menjerat deklarator KAMI Anton Permana, terkait dugaan demonstrasi ricuh. Pemeriksaan terhadap Yani dijadwalkan pada Jumat 23 Oktober lalu.
Namun, Yani mengaku belum menerima surat pemeriksaan tersebut. Ia pun tak memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan pekan lalu karena tak tahu ada surat panggilan yang dirinya terima.
Penyelidikan terhadap Yani ini merupakan pengembangan kasus demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh dan menyeret sejumlah petinggi KAMI.
Polisi bahkan sempat mendatangi kediaman Ahmad Yani untuk membawanya pada 19 Oktober lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim kedatangan para penyidik bukan untuk melakukan penangkapan.
Namun, keterangan Argo berbeda dengan Yani. Menurut Yani, penyidik Bareskrim yang mendatangi dirinya menyodorkan surat penangkapan. Yani pun menolak surat penangkapan tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com