Diadang Polisi Gelar Aksi di Depan Istana, Mahasiswa Protes
21 Oktober 2020, 09:00:03 Dilihat: 210x
Jakarta -- Massa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten memprotes aparat kepolisian karena diadang menuju depan Istana Negara, Jakarta. Mahasiswa hanya diperbolehkan melakukan aksi di depan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jalan Medan Merdeka Barat.
Perwakilan mahasiswi dari Universitas Indraprasta (Unindra) mengatakan pihaknya hanya ingin menyampaikan aspirasi kegelisahan atas keberadaan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kemerdekaan hanya dirasakan oleh pejabat-pejabat di kedudukan atas. Mengapa kita di sini dicegat? Bapak-bapak kepolisian, mengapa kita tidak diperbolehkan menuju istana negara. Kita hanya ingin menyampaikan aspirasi," kata mahasiswi tersebut dalam orasinya, Jumat (16/10)
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengklaim titik unjuk rasa di depan Gedung Sapta Pesona merupakan negosiasi pihaknya dengan mahasiswa. Ia mengaku hanya ingin mengantisipasi kemungkinan adanya kelompok tak bertanggung jawab yang nantinya berbuat kericuhan.
"Prinsipnya kami polisi akan kawal karena mereka sudah menyurat akan ada aksi dan kami terima. Dan saat ini kondisi batas aksi hanya sampai (Gedung) Sapta Pesona saja, kita nego mereka laksanakan aksi di Sapta Pesona saja," ujar Heru.
Heru menyatakan aparat yang diterjunkan mengawal aksi di sekitar kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha sebanyak 450 personel dan didukung 200 aparat TNI.
"Jadi total 650 (personel). Aksi dibatasi sampai (pukul) 18.00 WIB," ujarnya.
Massa aksi BEM SI wilayah Jabodetabek-Banten telah tiba di Gedung Sapta Pesona sejak pukul 13.30 WIB. Mereka melakukan serangkaian aksi dengan orasi, teatrikal hingga pembacaan puisi.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, sejumlah mahasiswa lainnya berangsur datang ke titik aksi yang tak jauh dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Salah satu tuntutan massa aksi mahasiswa adalah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Mereka menilai aturan baru tersebut tidak berpihak kepada rakyat, melainkan hanya menguntungkan segelintir elite dan investor.
Sementara itu, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Istana mengenai kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu. Jokowi sendiri meminta agar masyarakat mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber : cnnindonesia.com