Perpisahan Febri Diansyah Diselingi Candaan Mobil Dinas KPK
18 Oktober 2020, 09:00:00 Dilihat: 254x
Jakarta -- Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah akan mengakhiri masa pengabdiannya di lembaga antirasuah, pada hari ini, Jumat (16/10).
Di hari terakhirnya bekerja, Febri mendapat lelucon dari rekan kerjanya mengenai rencana pembelian mobil dinas sebagaimana rancangan anggaran KPK untuk tahun 2021.
Anggaran pembelian mobil dinas itu diperuntukkan bagi pimpinan, dewan pengawas dan pejabat struktural KPK. Febri selaku Kepala Biro termasuk yang mendapatkan jika tidak mengundurkan diri.
"Ada juga teman-teman yang bercanda dan bilang, apa enggak nyesel keluar dari KPK, Feb, karena tahun depan para pejabat di KPK termasuk Kepala Biro akan mendapatkan mobil dinas?," tutur Febri menirukan guyonan rekan kerjanya.
"Saya senyum saja merespons hal tersebut," katanya menjawab.
Febri bergabung dengan KPK pada 1 November 2013 melalui program Indonesia Memanggil VII. Eks aktivis antikorupsi ini mulanya bekerja di bagian Direktorat Gratifikasi sebelum pindah ke bagian Humas.
Saat ini, ia mengaku sedang menyelesaikan kelengkapan administasi sebelum resmi meninggalkan lembaga yang membesarkan namanya. Sudah tujuh tahun ia berkarier di kantor yang berada di bilangan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.
"Dalam beberapa hari ini saya sudah selesaikan beberapa kewajiban seperti melaporkan LHKPN akhir jabatan, rapat kerja sampai dengan Triwulan III 2020 hingga pengembalian buku perpustakaan," tutur Febri.
"Beberapa kewajiban lain sedang diselesaikan hari ini," tambahnya.
Febri berharap KPK ke depannya bisa kembali dipercaya dan dicintai lagi oleh masyarakat atas kinerja yang sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi.
"Masih banyak teman-teman pegawai KPK yang berniat baik dan teguh hati dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Semoga mereka diberikan kekuatan lahir dan batin," ucap dia menambahkan.
Sebelumnya Febri memutuskan mengundurkan diri dari KPK karena alasan kondisi politik dan hukum yang sudah berubah sejak Undang-undang KPK mengalami perubahan.
Setelah undang-undang baru berlaku, menurut dia, ruang kontribusi untuk terlibat secara signifikan dalam pemberantasan korupsi menjadi sangat sempit.
Ia melayangkan surat pengunduran diri kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa tertanggal 18 September 2020. Ia selanjutnya berencana membuat kantor hukum publik yang bergerak di bidang antikorupsi dan perlindungan konsumen.
Sumber : cnnindonesia.com