Sebar Hoaks, 3 Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Bui
24 September 2020, 09:00:19 Dilihat: 214x
Bandung -- Tiga terdakwa tiga petinggi kelompok Sunda Empire , yakni Nasri Banks, Rd. Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9), ketiga terdakwa dianggap bersalah menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tuntutan.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, ketiga terdakwa didakwakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan dengan perintah agar para terdakwa berada tetap ditahan rutan," tutur Sukanda.
Pada sidang tuntutan itu, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Yaitu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat luas, khususnya masyarakat Sunda.
Selain itu, jaksa memaparkan, para terdakwa merasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Adapun hal meringankan yang disebutkan jaksa yaitu para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Agenda sidang berikutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan pembacaan pembelaan dari para terdakwa.
Seperti diketahui, kelompok Sunda Empire mencuat pada awal Januari 2020 lalu. Kekaisaran fiktif ini memprediksi pemerintahan dunia akan berakhir pada 15 Agustus 2020.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kabar tersebut dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Adapun penyelidikan Sunda Empire dimulai setelah Polda Jabar menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.
Mereka yang dipanggil antara lain pelapor, lalu pihak dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Marketing sebuah hotel yang tempatnya dijadikan sebagai lokasi pertemuan selama 2019.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari ahli dan budayawan Sunda Profesor Ganjar Kurnia, ahli pidana Profesor Edi Setiadi, dan ahli sejarah Profesor Reza.
Dari hasil keterangan ahli, alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun.
Berdasarkan keterangan Kesbangpol Jawa Barat, Sunda Empire juga diketahui sebagai organisasi yang tidak terdaftar alias ilegal.
Sumber : cnnindonesia.com