Tito Usul 50 Orang Hadiri Kampanye Pilkada, KPU Tetapkan 100
12 September 2020, 09:00:00 Dilihat: 210x
Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah peserta yang dapat hadir langsung dalam kampanye terbuka di Pilkada Serentak 2020. Dalam kampanye rapat umum di tempat terbuka, jumlah peserta dibatasi maksimal 100 orang.
Hal itu berbeda dengan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang ingin kampanye rapat umum maksimal dihadiri 50 orang.
"Beberapa ketentuan baru dalam proses kampanye, terutama yang kita atur baru adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri fisik oleh peserta kampanye. Jadi kalau rapat umum dibatasi 100 orang," kata Ketua KPU Arief Budiman usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo seperti disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).
Arief mengatakan, pihaknya juga membatasi kampanye terbuka bagi pasangan calon di tingkat provinsi sebanyak dua kali pertemuan dan satu kali di tingkat kabupaten/kota.
Sementara pada kampanye dengan pertemuan terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang secara fisik. Selebihnya, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring atau via internet.
"Untuk kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang," ucap Arief.
Pihak KPU, lanjut Arief, juga mengatur ketentuan saat debat publik yang hanya boleh dihadiri 50 peserta kampanye. Apabila ada dua paslon, maka jatah 50 peserta itu dibagi menjadi dua, masing-masing 25 orang.
"Jadi kalau ada dua paslon jatah maksimal 50 dibagi dua, kalau ada tiga ya berarti 50 dibagi tiga, begitu seterusnya," terangnya.
Aturan tentang kampanye dan peserta kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU No. 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam virus corona.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui Media Daring," bunyi Pasal 64 Ayat (2) butir d. PKPU No. 10 tahun 2020.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar kampanye rapat umum Pilkada Serentak 2020 hanya boleh diikuti maksimal 50 orang. Dia menyampaikan itu saat rapat koordinasi kesiapan pemilihan Pilakada Serentak 2020 dan pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Palangkaraya pada 19 Agustus lalu.
Tito mengusulkan hal itu demi meminimalisir kerumunan sehingga bisa mencegah penularan virus corona saat kampanye rapat umum dilaksanakan.
"Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda supaya sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja. Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali, dua kali, bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi," kata Tito.
Berdasarkan data KPU pusat, telah ada 734 bakal paslon yang telah mendaftar ke KPU hingga Selasa (8/9). Jumlah itu terdiri dari 25 bapaslon pemilihan gubernur, 609 bapaslon pemilihan bupati, dan 100 bapaslon pemilihan wali kota.
"Sebanyak 667 bapaslon diusung parpol dan 67 sisanya mendaftar melalui perseorangan," kata Arief.
Sumber : cnnindonesia.com