Tito Usul 50 Orang Hadiri Kampanye Pilkada, KPU Tetapkan 100
12 September 2020, 09:00:00 Dilihat: 210x

Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah peserta yang dapat hadir langsung dalam kampanye terbuka di Pilkada Serentak 2020. Dalam kampanye rapat umum di tempat terbuka, jumlah peserta dibatasi maksimal 100 orang.
Hal itu berbeda dengan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang ingin kampanye rapat umum maksimal dihadiri 50 orang.
"Beberapa ketentuan baru dalam proses kampanye, terutama yang kita atur baru adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri fisik oleh peserta kampanye. Jadi kalau rapat umum dibatasi 100 orang," kata Ketua KPU Arief Budiman usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo seperti disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).
Arief mengatakan, pihaknya juga membatasi kampanye terbuka bagi pasangan calon di tingkat provinsi sebanyak dua kali pertemuan dan satu kali di tingkat kabupaten/kota.
Sementara pada kampanye dengan pertemuan terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang secara fisik. Selebihnya, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring atau via internet.
"Untuk kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang," ucap Arief.
Pihak KPU, lanjut Arief, juga mengatur ketentuan saat debat publik yang hanya boleh dihadiri 50 peserta kampanye. Apabila ada dua paslon, maka jatah 50 peserta itu dibagi menjadi dua, masing-masing 25 orang.
"Jadi kalau ada dua paslon jatah maksimal 50 dibagi dua, kalau ada tiga ya berarti 50 dibagi tiga, begitu seterusnya," terangnya.
Aturan tentang kampanye dan peserta kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU No. 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam virus corona.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui Media Daring," bunyi Pasal 64 Ayat (2) butir d. PKPU No. 10 tahun 2020.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar kampanye rapat umum Pilkada Serentak 2020 hanya boleh diikuti maksimal 50 orang. Dia menyampaikan itu saat rapat koordinasi kesiapan pemilihan Pilakada Serentak 2020 dan pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Palangkaraya pada 19 Agustus lalu.
Tito mengusulkan hal itu demi meminimalisir kerumunan sehingga bisa mencegah penularan virus corona saat kampanye rapat umum dilaksanakan.
"Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda supaya sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja. Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali, dua kali, bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi," kata Tito.
Berdasarkan data KPU pusat, telah ada 734 bakal paslon yang telah mendaftar ke KPU hingga Selasa (8/9). Jumlah itu terdiri dari 25 bapaslon pemilihan gubernur, 609 bapaslon pemilihan bupati, dan 100 bapaslon pemilihan wali kota.
"Sebanyak 667 bapaslon diusung parpol dan 67 sisanya mendaftar melalui perseorangan," kata Arief.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.