Khofifah Sanksi Bupati Jember Faida Tak Digaji Enam Bulan
09 September 2020, 09:00:02 Dilihat: 208x
Surabaya -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Jember, Farida.
Khofifah sanksi Bupati Jember karena terlambat melakukan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Sanksi itu termaktub dalam surat nomor: 700/ 1713/ 060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember, yang diteken Khofifah tanggal 2 September 2020.
Surat keputusan sanksi ini sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 970/4702/SJ tentang Tindak Lanjut Permasalahan di Kabupaten Jember dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Khofifah mengatakan sanksi tersebut berlaku tidak hanya bagi Bupati Jember saja, tapi juga untuk semua kepala daerah di Indonesia yang terlambat melakukan pembahasan dinilai melanggar Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
"Karena memang regulasinya demikian. Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPASujar Khofifah di Surabaya, Selasa (8/9).
Setidaknya ada empat keputusan Gubernur Jatim, yakni:
Pertama, Penjatuhan sanksi administratif, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan kepada Bupati Faida Jember dr Faida MMR.
Kedua, penjatuhan sanksi tersebut disebabkan keterlambatan bupati Jember dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Ketiga, hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 September 2020.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim pun mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat yang ditembuskan ke mereka dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Sudah diputuskan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat. DPRD memandang masalah ini sudah clear. Sehingga masyarakat tidak perlu berpolemik," kata Halim singkat saat dikonfirmasi.
Sumber : cnnindonesia.com