Polisi Periksa Pengambil Jenazah Covid-19 di Limapuluh Kota
28 Agustus 2020, 09:00:01 Dilihat: 207x
Jakarta -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memerintahkan Polres Payakumbuh untuk memeriksa para pengambil jenazah pasien Covid-19 dan pengusir tim medis di Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar undang-undang tentang wabah penyakit menular.
"Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujarnya, Selasa (25/8).
Polda Sumbar, kata Bayu, memerintahkan Polres Payakumbuh untuk menindaklanjuti kasus tersebut karena Jorong Padang Parit Panjang, Kenagarian Taeh, Kecamatan Payakumbuh merupakan wilayah hukum Polres Payakumbuh meskipun berada di Kabupaten Limapuluh Kota.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Limapuluh Kota, Fery Chofa mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus itu ke kepolisian.
Perihal pengambilan jenazah, ia berharap masyarakat menerima prosedur penyelenggaraan jenazah pasien Covid-19 oleh tim medis. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar prosedur itu karena hal tersebut berbahaya.
"Sudah ada beberapa kasus serupa di daerah lain. Orang yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 itu positif juga," ucapnya.
Ia juga berharap masyarakat percaya kepada tim medis perihal penyelenggaraan jenazah berdasarkan ajaran agama.
Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan orang di Jorong Padang Parit Panjang, Kenagarian Taeh, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari tim medis yang ingin menguburkan jenazah itu.
Setelah mengambil jenazah, mereka membuka peti mati dan plastik pembungkus jenazah, lalu memandikan jenazah tanpa alat pelindung diri, dan menyalatkannya.
Mereka mengusir tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, termasuk wakil bupati setempat, yang sudah menjelaskan bahwa jenazah pasien Covid-19 harus dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19.
Sementara itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, mengatakan bahwa pengambilan jenazah itu terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang penyelenggaraan jenazah pasien Covid-19. Kurangnya pemahaman masyarakat disebabkan oleh belum maksimalnya sosialisasi oleh pemerintah setempat tentang prosedur penyelenggaraan jenazah pasien Covid-19.
Sumber : cnnindonesia.com