Yasonna Minta DPR Hati-hati Bahas RUU Mahkamah Konstitusi
27 Agustus 2020, 09:00:00 Dilihat: 216x
Jakarta -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta DPR RI berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
Yasonna berharap Panitia Kerja RUU MK yang dibentuk Komisi III DPR RI teliti membahas draf tersebut. Ia juga berharap ada keterbukaan jika di kemudian hari diperlukan perbaikan dalam pembahasan RUU tersebut.
"Karena Mahkamah Konstitusi ini satu lembaga yang sangat penting, lembaga yang diatur dalam UUD 1945, maka barangkali pembahasannya tetap hati-hati," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/8).
Dalam kesempatan itu, Yasonna mewakili Presiden Joko Widodo untuk mengantarkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dokumen itu berisi tanggapan pemerintah terhadap draf RUU MK yang diajukan DPR RI.
Pemerintah menyetujui 101 dari 121 DIM yang diajukan DPR. Pemerintah juga mengajukan 8 DIM berupa perbaikan redaksional, 10 DIM berupa perbaikan substansi, dan 2 DIM berupa substansi baru.
"Tentunya kami setuju, dalam perkembangan kalau ada penyempurnaan-penyempurnaan kita akan sampaikan," ujar Yasonna.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menerima langsung DIM yang disampaikan pemerintah. Ia menyebut pihaknya akan segera membentuk panja dan memulai pembahasan.
"Kita ingin mudah-mudahan pada masa sidang ini kita bisa menyelesaikan minimal satu atau dua RUU yang dari Komisi III bersama-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham," ucap Adies.
RUU MK merupakan satu dari lima puluh RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Adies sempat menyebut RUU ini berfokus pada empat muatan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan akan berkutat pada kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK; pengangkatan dan pemberhentian hakim MK; kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi; dan putusan MK.
Sumber : cnnindonesia.com