Veronica Koman Ungkit Surat ke LPDP soal Ancaman Pembunuhan
18 Agustus 2020, 09:00:05 Dilihat: 226x
Jakarta -- Aktivis HAM urusan Papua, Veronica Koman mempertanyakan sikap Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dianggap mengabaikan surat laporannya mengenai ancaman pembunuhan hingga pemerkosaan.
Veronica menyebut ancaman pembunuhan hingga pemerkosaan ia lampirkan dalam surat pembelaan kepada LPDP, merespons peringatan LPDP mengenai pencabutan hak atas beasiswa dan penagihan tagihan pendidikan yang harus dibayarnya senilai Rp737 juta.
"Kenapa LPDP tidak pernah menjawab surat pembelaan diri saya tertanggal 7 Januari 2020? Di situ saya lampirkan sedikit dari begitu banyak ancaman mati dan perkosaan yang saya terima, serta pernyataan UN yang meminta Indonesia untuk cabut kriminalisasi terhadap saya," tulis Veronica Koman melalui akun Twitternya, Jumat (14/8).
Sebelumnya, LPDP mengonfirmasi upaya penagihan pengembalian uang beasiswa kepada Veronica senilai Rp773 juta atas pendidikan master di Australia pada 2016. LPDP menegaskan keputusan tersebut diambil kepada seluruh penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia.
"Setelah menjadi alumni, VKL (Veronica Koman Limau) tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Terhadap hal ini, LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," tutur LPDP dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Atas hal itu, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773,87 juta kepada Veronica pada 24 Oktober 2019. Lalu, Surat Penagihan Pertama diterbitkan pada 22 November 2019.
Dari surat sanksi dan penagihan tersebut, LPDP menyatakan Veronica menyetujui dengan pengajuan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali pada 15 Februari 2020. Cicilan pertama dibayarkan dan sampai ke kas negara sebesar Rp64,5 juta pada April 2020.
"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," kata LPDP.
Veronica menduga tindakan pemerintah melalui LPDP merupakan jegalan terhadap dirinya agar berhenti berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.
Terkait tudingan diabaikannya surat pembelaan Veronica, LPDP belum dimintai tanggapan.
Sumber : cnnindonesia.com