Lika-liku Kasus Korupsi Eks Bendum Demokrat Nazaruddin
16 Agustus 2020, 09:00:00 Dilihat: 251x

Jakarta -- Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin resmi bebas murni hari ini, Kamis (13/8). Ia dinyatakan bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.
Nazaruddin harus menjalani hukuman di penjara karena terjerat dua kasus korupsi berbeda, yakni kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus Wisma Atlet, Nazaruddin sempat buron dan kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyian di beberapa negara hingga akhirnya ditangkap pada Agustus 2011 di Kolombia berkat kerja sama sejumlah pihak, termasuk Interpol.
Dalam perjalanan kasusnya, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Permai Grup, Yulianis dan Oktarina Fury.
Kasus ini kemudian berlanjut ke kasasi. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi kemudian memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta.
Selain itu, KPK juga di tengah pengembangan kasus menetapkan kembali Nazaruddin sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang yang kemudian berlanjut ke pengadilan.
Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Dengan demikian total masa hukuman Nazaruddin dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara. Dia seharusnya keluar dari penjara pada 2025 mendatang.
Namun karena sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman. Mantan anggota DPR itu total mengantongi remisi sebanyak 28 bulan.
Terakhir, Nazaruddin mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Hari Raya idul Fitri.
Adapun sebelum bebas murni pada Kamis (13/8) ini, Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas (CMB) selama dua bulan sejak 14 Juni. Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana mengatakan selama itu Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK (Pembimbing Kemasyarakatan), di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8), dikutip dari Antara.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.