Lika-liku Kasus Korupsi Eks Bendum Demokrat Nazaruddin
16 Agustus 2020, 09:00:00 Dilihat: 251x
Jakarta -- Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin resmi bebas murni hari ini, Kamis (13/8). Ia dinyatakan bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.
Nazaruddin harus menjalani hukuman di penjara karena terjerat dua kasus korupsi berbeda, yakni kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus Wisma Atlet, Nazaruddin sempat buron dan kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyian di beberapa negara hingga akhirnya ditangkap pada Agustus 2011 di Kolombia berkat kerja sama sejumlah pihak, termasuk Interpol.
Dalam perjalanan kasusnya, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Permai Grup, Yulianis dan Oktarina Fury.
Kasus ini kemudian berlanjut ke kasasi. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi kemudian memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta.
Selain itu, KPK juga di tengah pengembangan kasus menetapkan kembali Nazaruddin sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang yang kemudian berlanjut ke pengadilan.
Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Dalam kasus ini, Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Dengan demikian total masa hukuman Nazaruddin dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara. Dia seharusnya keluar dari penjara pada 2025 mendatang.
Namun karena sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman. Mantan anggota DPR itu total mengantongi remisi sebanyak 28 bulan.
Terakhir, Nazaruddin mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Hari Raya idul Fitri.
Adapun sebelum bebas murni pada Kamis (13/8) ini, Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas (CMB) selama dua bulan sejak 14 Juni. Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana mengatakan selama itu Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK (Pembimbing Kemasyarakatan), di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8), dikutip dari Antara.
Sumber : cnnindonesia.com