Hakim Kembali Tolak Praperadilan Ruslan Buton dan Keluarga
25 Juli 2020, 09:00:06 Dilihat: 203x
Jakarta -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton beserta istrinya, Erna Yudhiana, dan anaknya, Sultan Nur Alam San Regga.
Ruslan merupakan tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Persidangan dengan agenda putusan ini dibacakan secara terpisah dengan majelis hakim yang berbeda.
"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Akhmad Suhel saat membacakan amar putusan Praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton telah sah menurut hukum berdasarkan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti dan surat.
Merespons putusan ini, Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan menyatakan bakal mengajukan gugatan Praperadilan kembali. Ia mengungkapkan akan terus berupaya menempuh jalur hukum hingga Ruslan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Maka besok kami akan ajukan Praperadilan lagi mungkin 5 atau 4, sudah tahu cara berpikir hakim. Jadi, Praperadilan tidak ada batasnya," kata Tonin kepada wartawan usai persidangan.
Sebelumnya, istri dan anak Ruslan mengajukan gugatan atas penangkapan Ruslan. Dalam salinan berkas gugatan yang diterima CNNIndonesia.com, Ruslan, istri Ruslan dan anaknya, melayangkan gugatan ke Kepala Kepolisian RI dan kepala Bareskrim.
"Sebagai Putra (anak) dari Ruslan alias Ruslan Buton bermaksud menggunakan hak konstitusinya guna melakukan pembelaan dan melepaskan ayahnya melalui Praperadilan berdasarkan kepada Pasal 1 Angka 10 Juncto Pasal 79 Juncto Pasal 77 KUHAPidana selaku Keluarga," demikian tertulis dalam berkas gugatan tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com