Gugas Daerah Berubah Jadi Satgas, Terintegrasi dengan Pusat
23 Juli 2020, 09:00:00 Dilihat: 196x
Jakarta -- Pemerintah membubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan menggantinya menjadi Satgas Penanganan Covid-19 di bawah kendali Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, dengan perubahan ini, penanganan Covid di daerah akan dilakukan bersama dengan pemerintah pusat. Artinya Gugus Tugas di daerah tidak ikut bubar, melainkan hanya berubah nama menjadi Satgas Covid-19 daerah.
"Dengan telah berfungsinya Satgas Nasional Penanganan Covid, di daerah akan diintegrasikan. Tidak perlu dibubarkan, hanya namanya berubah jadi Satgas Penanganan Covid 19 daerah," kata Pramono dalam keterangannya di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/7).
Pramono menegaskan perubahan nama ini juga tidak berdapak dengan kinerja di lapangan. Artinya Gugus Tugas daerah bakal tetap bekerja sembari menunggu perubahan nama secara legal.
"Tanpa ditetapkan Komite Kebijakan pun secara otomatis mereka bisa bekerja untuk saat ini. Semua pelaksanaan gugas beralih sejak ditetapkan Komite penanganan Covid nasional atau daerah," jelas dia.
"Setelah Satgas terbentuk maka Gugas nantinya tidak ada lagi. Karena Satgas dan Gugas adalah organisasi yang sama," lanjut dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Komite Penanganan Covid terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.
Adapun Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ialah Airlangga Hartarto. Airlangga akan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkes Terawan Agus Putranto dan Mendagri Tito Karnavian.
Sementara Menteri BUMN menjadi Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Erick akan mengkoordinasikan Satgas Penanganan Covid-19 yang dikomandoi Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi yang diketuai Budi Gunadi.
Sumber : cnnindonesia.com