Alasan Jokowi Lebur Gugus Tugas Penanganan Covid-19
22 Juli 2020, 09:00:03 Dilihat: 200x

Jakarta -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menggantinya dengan Satuan Tugas Covid-19.
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menurut Pramono, peleburan ini didasari persoalan kesehatan dan ekonomi dalam penanganan Covid-19 yang tak bisa dipisahkan.
"Kenapa kemudian presiden mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan Covid-19, yakni persoalan kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan," ujar Pramono usai rapat tertutup bersama Jokowi dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menyampaikan pesan Jokowi yang selalu mengingatkan agar mengatur rem dan gas dalam pengendalian Covid-19. Dalam hal ini adalah menyeimbangkan persoalan kesehatan dan ekonomi.
"Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy penanganan kesehatan, ekonomi jadi persoalan tersendiri. Sehingga istilah presiden kita harus mengatur rem dan gas, persoalan ekonomi selesaikan, persoalan kesehatan juga kita selesaikan," terangnya.
Pramono mengklaim penanganan di bidang kesehatan saat ini membaik seiring dengan peningkatan jumlah pasien sembuh. Untuk itu, persoalan di bidang ekonomi juga harus segera diselesaikan.
"Dari waktu ke waktu sekarang tingkat kesembuhan semakin baik, menggembirakan, maka persoalan ekonomi juga harus ditangani secara baik," ucap Pramono.
Ia menegaskan setelah Satgas Covid-19 terbentuk maka keberadaan gugus tugas tak ada lagi. Seluruh tugas fungsi gugus tugas beralih ke satgas Covid-19.
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas beralih ke komite kebijakan setelah terbentuk Satgas Covid-19 nasional atau daerah.
"Ini otomatis, setelah satgas terbentuk gugus tugas tidak ada lagi karena memang satgas dan gugus tugas organisasi yang sama," katanya.
Jokowi membubarkan gugus tugas nasional maupun daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satgas Penanganan Covid-19.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.