Alasan Jokowi Lebur Gugus Tugas Penanganan Covid-19
22 Juli 2020, 09:00:03 Dilihat: 200x
Jakarta -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menggantinya dengan Satuan Tugas Covid-19.
Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menurut Pramono, peleburan ini didasari persoalan kesehatan dan ekonomi dalam penanganan Covid-19 yang tak bisa dipisahkan.
"Kenapa kemudian presiden mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan Covid-19, yakni persoalan kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan," ujar Pramono usai rapat tertutup bersama Jokowi dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menyampaikan pesan Jokowi yang selalu mengingatkan agar mengatur rem dan gas dalam pengendalian Covid-19. Dalam hal ini adalah menyeimbangkan persoalan kesehatan dan ekonomi.
"Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy penanganan kesehatan, ekonomi jadi persoalan tersendiri. Sehingga istilah presiden kita harus mengatur rem dan gas, persoalan ekonomi selesaikan, persoalan kesehatan juga kita selesaikan," terangnya.
Pramono mengklaim penanganan di bidang kesehatan saat ini membaik seiring dengan peningkatan jumlah pasien sembuh. Untuk itu, persoalan di bidang ekonomi juga harus segera diselesaikan.
"Dari waktu ke waktu sekarang tingkat kesembuhan semakin baik, menggembirakan, maka persoalan ekonomi juga harus ditangani secara baik," ucap Pramono.
Ia menegaskan setelah Satgas Covid-19 terbentuk maka keberadaan gugus tugas tak ada lagi. Seluruh tugas fungsi gugus tugas beralih ke satgas Covid-19.
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas beralih ke komite kebijakan setelah terbentuk Satgas Covid-19 nasional atau daerah.
"Ini otomatis, setelah satgas terbentuk gugus tugas tidak ada lagi karena memang satgas dan gugus tugas organisasi yang sama," katanya.
Jokowi membubarkan gugus tugas nasional maupun daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satgas Penanganan Covid-19.
Sumber : cnnindonesia.com