Bandung Kerahkan 1.975 Aparat Gabungan untuk Pelaksanaan PSBB
24 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 179x

Jakarta -- Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sedikitnya 1.975 personel gabungan akan dikerahkan untuk mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung yang bakal dimulai besok, Rabu (22/4).
Para aparat itu bakal mengecek pengendara dan masyarakat di fasilitas umum, terutama di titik-titik pengawasan (check point).
"Jumlah personel yang terlibat dari Polrestabes sebanyak 1.500, 250 TNI, 65 Polda, dan 160 dari berbagai instansi terkait. Hampir semua di lapangan semua kecuali staf yang ada di kantor," kata Ulung, Bandung, Senin (20/4).
Sedangkan pembagian zona pemeriksaan terdiri dari tiga kategori, di mana secara keseluruhan ada 19 titik. Masing-masing zona berbeda jumlah titik pemeriksaannya.
"Zona satu yaitu di dalam kota ada 10 titik, zona dua ada lima titik dan semuanya di pintu tol, dan zona tiga di perbatasan ada empat titik," ujar Ulung.
Dia juga memastikan pemeriksaan pengendara yang dilakukan petugas gabungan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14/2020.
Beberapa hal yang diperhatikan dari petugas yaitu terkait penggunaan masker, jumlah kapasitas dari penumpang kendaraan maksimal 50 persen, dan kesamaan alamat bagi pengendara roda dua yang berboncengan.
"Kami menyarankan apabila tidak masker, kita beri masker. Kalau dia balik lagi kasihan sudah jauh. Kita siapkan masker," ujar Ulung.
Ulung juga mengaku penerapan PSBB ini dibarengi dengan sosialisasi dan peringatan di awal dari petugas
"Ada blangko teguran dalam hal transportasi, ditambah satu blangko teguran bila berada di tempat umum tanpa tujuan yang jelas," katanya.
Selain teguran, selama PSBB ini pihaknya akan menerapkan sanksi bagi pelanggar mulai dari tindak pidana ringan hingga penjara.
"Kita lihat situasinya, hari pertama sosialisasi dulu. Kalau dampak masyarakat bisa melakukan kesadaran berarti bagus. Tapi kalau ternyata makin tidak sadar ya kita lakukan penegakan," katanya.
Isi Perwali 14/2020 soal Pelaksanaan PSBB Bandung
Sebelumnya, Wali Kota Bandung M Oded Danial menerbitkan Perwali Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh selama pelaksanaan PSBB di ibu kota Provinsi Jawa barat itu.
"Sesuai dengan perwali, di antaranya tidak boleh berkerumun, kemudian juga tempat-tempat hiburan harus tutup, kemudian pertokoan selain sembako dan obat-obatan harus tutup," kata Oded, di Balai Kota Bandung, Senin, seperti dikutip dari Antara.
Perwali tersebut, secara resmi ditetapkan dan disampaikan oleh Pemkot Bandung pada Minggu (19/4). Hal-hal yang diatur dalam perwali itu melengkapi sejumlah Surat Edaran Wali Kota Bandung yang sebelumnya telah keluar, dan perincian dari Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pelaksanaan PSBB di Bandung Raya dan Sumedang.
Dalam Pasal 5 perwali tersebut, tertulis ada sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah, di antaranya pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Sejumlah aktivitas itu diganti dengan dilakukan di rumah masing-masing. Sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 6 perwali tersebut.
Selain itu, perwali tersebut juga mengatur tentang kegiatan pernikahan dalam Pasal 19 ayat 3. Pasal tersebut menjelaskan kegiatan pernikahan boleh dilakukan selama dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan Sipil, dengan kehadiran jumlah orang yang dibatasi.
"Menggunakan masker, menjaga jarak antarpihak yang hadir paling sedikit dalam rentang 2 meter, dan menunda atau menangguhkan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian," diatur dalam perwali tersebut.
Kemudian kendaraan pribadi masih boleh beroperasi, namun diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang ada di dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2.
Ketentuan itu, di antaranya, kendaraan pribadi beroda empat boleh beroperasi selama digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Lalu, kendaraan beroda empat diwajibkan membatasi penumpangnya dengan ketentuan apabila kendaraan tersebut berkapasitas empat orang, maka maksimal dapat mengangkut tiga orang. Lalu kendaraan yang berkapasitas lebih dari empat orang, maka maksimal dapat mengangkut empat orang.
Sementara itu, untuk kendaraan beroda dua masih sama dengan yang diatur seperti kendaraan beroda empat. Hanya saja, pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan masker, sarung tangan, jaket atau pakaian berlengan panjang.
Terkait dengan angkutan ojek online, Perwali tersebut masih memperbolehkan untuk beroperasi. Namun, pengendara ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan orang.
Perwali itu juga masih memperbolehkan rumah makan atau restoran tetap beroperasi melayani kebutuhan pangan masyarakat. Namun dalam Pasal 15 ayat 3, pengelola restoran diminta untuk hanya melayani pesanan yang dibawa pulang tanpa menyediakan tempat untuk makan.
Secara hukum, Perwali itu tidak mengatur tentang sanksi atau hukuman bila ada pelanggaran. Dalam Pasal 39 dijelaskan, jika ada pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.