MK Gelar Sidang Gugatan Perppu Corona Jokowi 28 April
23 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 192x

Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada pukul 10.00 WIB 28 April mendatang.
Dari keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, surat panggilan sidang telah diterima pemohon yakni perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan Amien Rais, serta Damai Hari Lubis juga akan dihelat di hari yang sama.
Peserta yang boleh hadir dalam sidang akan dibatasi maksimal tiga orang akibat pandemi virus corona (Covid-19). Bagi peserta sidang yang tak bisa masuk ke ruang sidang, dapat menggunakan fasilitas online atau media elektronik lainnya.
"Mengingat kondisi negara dalam menghadapi masa status pandemi Covid-19, maka MK membatasi para pemohon yang hadir dalam ruang sidang paling banyak tiga orang," dikutip dari surat panggilan sidang, Selasa (21/4).
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menyatakan, pelaksanaan sidang akan tetap mengikuti protokol kesehatan covid-19 dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman. Hakim maupun peserta sidang juga wajib mengenakan masker saat berada di dalam ruang sidang.
Sedangkan bagi peserta lain dapat mengikuti sidang melalui video conference maupun siaran langsung di channel YouTube MK.
"Sidang digelar dengan kombinasi vicon dan tatap muka langsung dengan para pihak yang dibatasi sesuai protokol kesehatan covid-19, physical distancing, dan harus pakai masker," ucap Guntur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara itu, pihak penggugat yaitu MAKI telah menyiapkan sejumlah ahli hukum untuk memberikan pendapat dalam sidang selanjutnya. Sejumlah ahli itu yakni ahli hukum pidana internasional Romli Atmasasmita, ahli ekonomi dan keuangan negara Anthony Budiawan, ahli hukum perdata Edy Lisdiono, dosen tata negara Untag Semarang Mahfudz Ali, ahli hukum pidana khusus Hery Firmansyah, dan ahli hukum adat Efriyanto.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman optimist gugatan uji materi akan dikabulkan oleh MK. Selain para ahli, pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen untuk memperkuat gugatan yang diajukan.
"Selain ahli, kami juga menyiapkan bukti dokumen yang diperlukan yaitu putusan perkara BLBI dan Century, dan UU lain yang mengatur kekebalan pejabat (misal UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak)," kata Boyamin.
Diketahui, Perppu itu di antaranya mengatur soal alokasi tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp450,1 triliun untuk penanganan Corona. MAKI spesifik menggugat pasal 27 yang mengatur kekebalan hukum anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait kebijakan dalam pandemi Corona.
Selain MAKI, Perppu tersebut juga digugat Politikus senior PAN Amien Rais bersama Din Syamsuddin. Mereka menggugat Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.