Wabah Corona, Polri Tegas Tak Izinkan Buruh Demo May Day
22 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 201x

Jakarta -- Mabes Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk kelompok organisasi buruh yang berencana menggelar demonstrasi pada 30 April menjelang peringatan hari buruh atau May Day 1 Mei.
"Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan, tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (20/4).
Asep menyatakan keputusan pihaknya ini sejalan dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam aturan tersebut, kegiatan yang melibatkan lebih dari 5 orang dapat dibubarkan oleh kepolisian.
"Hal ini [pelarangan] dimaksudkan agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB yang sedang dilaksanakan di DKI Jakarta dan juga physical distancing," ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi unjuk rasa selama pandemi virus corona.
Menurut Yusri, aksi demonstrasi melanggar aturan PSBB yang diterapkan di Jakarta dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.
"Kan sudah jelas maklumat Kapolri, PSSB juga sudah menyampaikan physical distancing," kata Yusri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/4).
Yusri menyebut tak masalah jika ada pihak yang mengajukan surat pemberitahun aksi demo. Namun, jika merujuk pada aturan PSBB dan maklumat kapolri, pihaknya tak akan menerbitkan STTP.
Ia memastikan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan aksi demo di tengah pandemi virus corona. Salah satunya dengan membubarkan aksi demo.
"Iya (ada tindakan tegas), kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," ucap Yusri.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan tetap menggelar aksi meski tak mendapat izin dari Polri. KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) bakal turun ke jalan pada 30 April, sehari sebelum May Day.
Dalam aksi nanti buruh menuntut tiga hal. Pertama menolak Omnibus Law, kedua setop PHK, dan ketiga liburkan buruh dengan tetap mendapat upah dan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.
Iqbal mengklaim selama aksi nanti buruh akan menerapkan protokol pencegahan wabah Covid-19, seperti menggunakan masker dan membawa cairan sanitasi tangan, dan menerapkan physical distancing.
Aksi buruh jelang May Day itu akan dipusatkan di Gedung DPR dan kantor Menko Perekonomian. Ia mengaku sudah menyerahkan surat pemberitahuan aksi lewat petugas piket di Mabes Polri pada Jumat (17/4) lalu. Namun, surat tersebut tidak diterima.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.