Ancaman Tegur hingga Tilang di PSBR Corona Maluku Sejak Senin
21 April 2020, 09:00:35 Dilihat: 199x
Ambon -- Pemerintah Provinsi Maluku telah memutuskan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) sebagai cara memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Hari pertama pelaksanaan PSBR itu dilaksanakan pada Senin (20/4). Di Ambon--yang merupakan ibu kota provinsi Maluku--sejumlah titik jalan dijaga ketat tim gabungan Dishub, TNI, dan Polri.
Kemarin, Kepala Pos penanganan Covid-19 Dishub Kota Ambon Erick Ikbal mengatakan ada sekitar delapan titik jalan utama dijaga ketat tim gabungan tersebut.
Delapan pos penjagaan di antaranya pos di Jalan Ay Patty Gong Perdamaian, pos jalan Rumah Sakit Tentara (RST), pos jalan Talake PT Telkom, pos jalan Tantui Pasar ikan Higienis, pos jalan kebun cengkih, pos jalan jenderal sudirman JMP, pos jalan dr Leimena fakultas Perikanan dan Hukum Universitan Pattimura.
Erick Ikbal mengatakan bagi pengendara yang melanggar kebijakan PSBR akan ada ancaman berupa teguran hingga tilang. Namun pada pelaksanaan hari pertama masih memberikan kelonggaran kepada sopir angkutan kota (Angkot) dan pesepeda motor.
Jika, di hari kedua sopir angkot masih membandel mengangkut penumpang lebih dari kapasitas enam orang dan tak memakai masker akan dikena sanksi tegas berupa ancaman pencabutan izin trayek dan diberikan blangko tilang.
"Hari pertama ini masih longgar dan sekedar imbauan, namun hari kedua dan seterusnya kita terpaksa tilang supaya ada efek jera,"kata Erick di salah satu titik pengawasan PSBR, Ambon, Senin.
"Jadi, setiap mobil dan sepeda motor yang lewat yang tak menggunakan masker kita setop dan memberikan teguran, apabila masih kedapatan kita tindak dengan memberikan blangko tilang," imbuhnya.
Ia mengaku di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) petugas masih menemukan pelanggaran akibat kesadaran warga masih rendah terhadap bahaya virus corona (Covid-19).
Salah satu sopir angkot, Erick, mengaku baru mengetahui PSBR di Ambon setelah mobilnya ditahan petugas. Ia mengaku tidak diberitahu semula oleh sopir tetap bahwa per 20 April 2020 merupakan hari pertama wajib bermasker sebagai imbas kebijakan PSBR.
"Saya baru tahu setelah petugas menahan mobil saya, karena saya hanya sopir bantu," kata Erick.
Sementara itu, salah satu pengendara sepeda motor, Akbar, mengaku masker ketinggalan di rumah saat buru-buru ke pasar. Ia mengatakan baru mengetahui setelah petugas Dishub memberhentikan sepeda motornya ke pinggir jalan.
"Ia baru tahu bahwa ada PSBR untuk wajib menggunakan masker di jalan," katanya.
Kepada petugas ia berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut, ia juga berjanji akan mengikuti anjuran pemerintah untuk menggunakan masker selama melakukan aktifitas demi mencegah penularan wabah virus corona tidak meluas.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail mengaku dirinya menetapkan PSBR untuk memutus mata rantai penularan corona setelah menimbang saran dari sejumlah pihak, termasuk DPRD Maluku.
"Dari pemikiran dan saran yang muncul saat rapat antara Dewan dan Pemprov kemarin, Sekda sampaikan bahwa Dewan untuk lockdown. Saya mengambil keputusan tidak lockdown, namun berlakukan Pembatasan Sosial Skala Regional," kata Murad dalam jumpa pers di Kantor Gubernur, Ambon, Kamis (16/4) sore.
"Semua Kabupaten/Kota se-Maluku sudah sepakat. Mereka memandang Covid-19 seperti pandangan pemerintah yang lainnya di Indonesia," imbuh eks Dankor Brimob tersebut.
Saat menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Regional (PSBR), Murad didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selan; Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar; Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Marga Taufik; dan Ketua DPRD Maluku Luky Watimury.
Diketahui, dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak dikenal istilah pembatasan sosial berskala regional (PSBR).
Dalam Pasal 49 Ayat (1), hanya diatur soal Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu semua bisa dilakukan sebagai langkah mitigasi dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pasien Sembuh Corona di Maluku
Sementara itu, terkait kondisi pandemi Covid-19 di Maluku, hingga kemarin tercatat ada penambahan pasien yang sembuh. Dari total sekitar 17 pasien yang dirawat, sepuluh orang diantaranya dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit dan sudah diizinkan untuk pulang ke rumah.
Ketua Pelaksana Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang mengatakan per Senin (20/4) dini hari pasien yang sembuh sekitar 4 orang yang sebelumnya pada Jumat (18/4) enam pasien juga dinyatakan sembuh.
"Jadi, dari 17 pasien yang terkonfirmasi virus corona yang sudah sembuh sampai saat ini berjumlah 10 orang, semunya sudah diizinkan pulang ke rumah masing-masing," kata Kasrul, melalui channel youtube Dinas Kominfo Maluku, Senin sore.
"Sekarang pasien kita yang masih ditangani di rumah sakit rujukan bertotal 7 orang, semoga mereka semua secepat sembuh seperti pasien lain," imbuhnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas pemprov Maluku yang diakses lewat https://corona.malukuprov.go.id/, per 20 April 2020, di provinsi itu tercatat 17 pasien positif, di mana 10 sudah dinyatakan sembuh, dan masih nol korban meninggal.
Selain itu, tercatat ada 15 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 87 berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Kota Ambon di Pulau Ambon dan Pulau Buru menjadi zona merah risiko penularan virus corona di provinsi kepulauan di wilayah Timur Indonesia tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com