Terima Gaji Ganda, PNS di Aceh Dituntut 2,5 Tahun Bui
17 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 239x
Jakarta -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pidie (Pemkab), Aceh, Said Zakimubarak dituntut 30 bulan penjara. Ia diduga menerima gaji ganda sebagai PNS Pemkab Pidie dan PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cut Henny Usmayanti, dalam sidang secara telekonferensi atau jarak jauh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/4).
"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Said Zakimubarak bersalah dan menghukum dengan pidana dua tahun enam bulan penjara," kata JPU.
JPU menyatakan terdakwa Zakimubarak tersebut bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Said Zakimubarak membayar Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, membayar uang pengganti Rp315 juta.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita. Jika terdakwa tidak memiliki harga membayar uang pengganti, maka dipidana selama satu tahun tiga bulan," ucap JPU.
JPU mengatakan terdakwa Said Zakimubarak pada 2005 mengikuti seleksi Calon PNS di lingkungan Pemkab Pidie dan diterima sebagai pegawai.
Pemalsuan Surat
Pada 2006 terdakwa mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS di Pemprov Aceh dan dinyatakan lolos. Terdakwa memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS ataupun sebagai aparatur negara.
Setelah lulus sebagai CPNS di Pemprov, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemkab Pidie dan diterima. Padahal, syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa.
Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengajukan tugas belajar untuk S2 keperawatan ke Pemkab Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan tersebut.
"Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa," kata JPU.
Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemkab Pidie dan Pemprov Aceh.
Sumber : cnnindonesia.com