Terima Gaji Ganda, PNS di Aceh Dituntut 2,5 Tahun Bui
17 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 239x

Jakarta -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pidie (Pemkab), Aceh, Said Zakimubarak dituntut 30 bulan penjara. Ia diduga menerima gaji ganda sebagai PNS Pemkab Pidie dan PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cut Henny Usmayanti, dalam sidang secara telekonferensi atau jarak jauh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/4).
"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Said Zakimubarak bersalah dan menghukum dengan pidana dua tahun enam bulan penjara," kata JPU.
JPU menyatakan terdakwa Zakimubarak tersebut bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Said Zakimubarak membayar Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, membayar uang pengganti Rp315 juta.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita. Jika terdakwa tidak memiliki harga membayar uang pengganti, maka dipidana selama satu tahun tiga bulan," ucap JPU.
JPU mengatakan terdakwa Said Zakimubarak pada 2005 mengikuti seleksi Calon PNS di lingkungan Pemkab Pidie dan diterima sebagai pegawai.
Pemalsuan Surat
Pada 2006 terdakwa mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS di Pemprov Aceh dan dinyatakan lolos. Terdakwa memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS ataupun sebagai aparatur negara.
Setelah lulus sebagai CPNS di Pemprov, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemkab Pidie dan diterima. Padahal, syarat tugas belajar minimal PNS dua tahun belum dipenuhi terdakwa.
Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengajukan tugas belajar untuk S2 keperawatan ke Pemkab Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan tersebut.
"Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 keperawatan berhasil diselesaikan terdakwa," kata JPU.
Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Zakimubarak menerima gaji di dua tempat, yakni Pemkab Pidie dan Pemprov Aceh.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.