Langgar PSBB Corona, Polisi Jerat Pemilik Tempat Fitnes
10 April 2020, 09:00:00 Dilihat: 192x
Jakarta -- Polres Metro Jakarta Utara menangkap 20 orang karena diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona (Covid-19), di Jakarta Utara, pada Sabtu (4/4) dan Minggu (5/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 20 orang itu ditangkap dari tiga lokasi berbeda, antara lain Surya Fitnes, Hotel MH Spinggan, dan di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan.
"Mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (6/4).
Dari informasi yang dihimpun, dua orang yang ditangkap itu adalah pemilik Surya Fitnes, berinisial SA dan pemilik Cafe Sepinggan, berinisial MS.
Yusri menyebut 20 orang tersebut melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan 20 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka semua, termasuk pemilik tempat fitnes dan pemilik cafe," kata Budhi.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman pidananya hanya satu tahun penjara.
"Jadi bukan termasuk pasal pidana yang bisa dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Yusri mengatakan polisi tetap menindak pelanggar yang tak mematuhi aturan pembatasan sosial, meskipun DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai daerah berstatus PSBB dalam rangka pencegahan virus corona.
Sumber : cnnindonesia.com